KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pedagang lawar godel, I Nyoman Cita alias Pak Man Colik, pada Selasa (21/7/2026).
Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Agus Pramana alias Putu Petong (30) alias ANPP ini menguak detail aksi keji yang dilakukan tetangga satu banjar korban tersebut.
Proses rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WITA dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dibantu pecalang Adat Negari. Reka ulang berlangsung di sejumlah titik, mulai dari rumah pelaku, rute perjalanan, hingga lokasi eksekusi di sungai wilayah Banjar Negari, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, mengungkapkan bahwa total ada 46 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Rekonstruksi ini melibatkan tim gabungan kepolisian lengkap termasuk Polairud serta Kejaksaan Negeri Klungkung, pecalang desa Negari.
“Rekonstruksi ini digelar untuk memastikan kesesuaian antara fakta kejadian, keterangan tersangka, dan barang bukti yang digunakan hingga korban meninggal dunia akibat luka tusuk, serta perampasan perhiasan milik korban,” ujar AKP Reno Chandra Wibowo di lokasi, Selasa (21/7/2026).

Dari pantauan kabarbali.id di lokasi, tersangka yang mengenakan baju tahanan oranye dan penutup kepala memperagakan secara rinci detik-detik pembunuhan tersebut. Pembunuhan bermula dari janji temu antara pelaku dan korban untuk mandi bersama di sungai pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WITA.
Aksi penyerangan bermula pada adegan ke-18. Saat keduanya berendam di sungai, pelaku mengambil pisau belati yang telah diselipkan di dalam hoodie-nya, lalu mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri sisi timur sungai yang dari atas tertutup rimbunan pohon bambu.

Tersangka kemudian menusuk pinggang kanan korban. Meski terluka, korban sempat berlari ke tengah sungai sebelum akhirnya ditusuk kembali dari arah depan tepat di bagian perut pada adegan ke-25. Setelah korban tersungkur, pelaku secara sadis menarik kalung emas yang dikenakan korban.
“Setelah korban dipastikan meninggal dan hanyut, pelaku membuang pisaunya. Pelaku kemudian ke sisi barat sungai untuk mengenakan celana, lalu naik menuju rumahnya,” jelas AKP Reno.
Terungkap pula bahwa aksi ini telah direncanakan dengan matang. Pelaku telah menyiapkan dan menyimpan pisau di kamarnya sejak 27 Juni 2026, tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke tempat kosnya di kawasan Jalan Mahendradatta, Denpasar, menggunakan layanan mobil online yang dipesannya,” imbuh AKP Reno.
Proses rekontruksi ini selain mendapat pengamanan kepolisian dan pecalang, warga juga datang berkerumun menyaksikan bagaimana peragaan yang dilakukan tersangka hingga Pak Colik ditemukan meninggal, Kamis 2 Juli 2026 lalu. (Sta-Kab).