Curi Emas Rp 110 Juta Demi Beli N-MAX, Pemuda Sekaan Kintamani Lolos Bui Usai Korban Memaafkan

Waka Polsek Kintamani AKP I Putu Kariasa didampingi Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana memimpin Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan kasus pencurian emas lewat mekanisme Restorative Justice di Aula Polsek Kintamani, Bangli, Kamis (3/9/2026). (Foto: Dok. Polsek Kintamani / kabarbali.id)

BANGLI, KABARBALI.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kintamani jajaran Polres Bangli resmi menghentikan penyidikan kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 110,4 juta yang terjadi di Banjar Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Penghentian kasus tersebut ditempuh melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Keputusan penghentian penyidikan disepakati dalam Gelar Perkara Khusus yang dipimpin Waka Polsek Kintamani AKP I Putu Kariasa mewakili Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, di Aula Polsek Kintamani, Kamis (3/9/2026).

Kasus pencurian ini bermula dari laporan korban I Kadek Sentosa (26), warga Banjar Sekaan, yang kehilangan gelang emas seberat 24,85 gram dan kalung emas seberat 20 gram dari laci kamarnya pada akhir Juli 2026 lalu.

Pelaku Sempat Beli Sepeda Motor Dari Hasil Penjualan Emas

Menindaklanjuti laporan korban bernomor LP/B/16/VIII/2026/SPKT/POLSEK KINTAMANI, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Senin (3/8/2026), petugas membekuk terduga pelaku berinisial I W A S (20), seorang petani asal Desa Sekaan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 untai kalung emas, uang tunai Rp17 juta sisa hasil penjualan gelang, serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX biru DK-6983-MV yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pemuda tersebut sempat dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Syarat Formil dan Materiil Terpenuhi demi Keadilan Substantif

Seiring berjalannya proses hukum, pihak korban dan pelaku yang masih saling kenal dan bertetangga sepakat menempuh jalur damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam berita acara perdamaian dan permohonan penerbitan Restorative Justice.

Gelar perkara khusus yang dihadiri 14 peserta dari unsur Reskrim, Seksi Hukum (Kum), Propam, Pengawas (Was), Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat Desa Sekaan menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dihentikan.

“Berdasarkan paparan penyidik dan telah adanya kesepakatan perdamaian, kami sepakat perkara ini dihentikan penyidikannya. Syarat formil dan materiil sudah terpenuhi sehingga dapat dihentikan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” papar Kanit Reskrim Polsek Kintamani Iptu I Dewa Nyoman Suarsana.

Atas keputusan gelar perkara tersebut, Waka Polsek Kintamani menginstruksikan penyidik untuk segera melengkapi administrasi penghentian penyidikan serta menertibkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP2HP) kepada kedua belah pihak.

Langkah Restorative Justice ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan kemanfaatan hukum dan rasa keadilan yang lebih substantif di tengah masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum. (Sam-Kab).

kabar Lainnya