Curiga Chat WhatsApp, Suami di Bangli Gerebek Istri di Kamar Pria Lain di Banjarangkan

Polisi olah TKP kasus perzinahan di Banjarangkan. Foto/polres Klungkung

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan kembali mencuat di wilayah hukum Polres Klungkung.

Seorang pria berinisial I Komang A (29), asal Tembuku, Bangli, melaporkan istrinya sendiri, NKM (25), setelah kedapatan berada di dalam kamar bersama pria lain berinisial IKO (35) di Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan.

Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi pada Jumat malam (17/4/2026) sekira pukul 19.00 Wita dan resmi dilaporkan ke Polres Klungkung pada Sabtu dini hari (18/4/2026).

Berawal dari Pantauan WhatsApp Web

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor terhadap gelagat istrinya.

“Korban berinisiatif menautkan akun WhatsApp istrinya melalui WhatsApp Web untuk memantau aktivitas percakapan terlapor. Dari sana ditemukan fakta chatingan antara terlapor I (istri) dengan terlapor II yang berisi ajakan untuk bertemu dan melakukan hubungan badan,” ungkap Iptu Dewa Nyoman Alit, Sabtu (18/4).

Penggerebekan di Desa Bungbungan

Berbekal informasi dari percakapan tersebut, pelapor bersama seorang saksi, I Kadek A, membuntuti terlapor yang bergerak menuju kediaman terlapor 2 (selingkuhan istri) di Jalan Raya Bungbungan, Banjarangkan, pada Jumat petang.

Setibanya di lokasi, pelapor sempat bingung mencari posisi istrinya. Namun, setelah kembali mengecek WhatsApp Web, posisi keduanya pun teridentifikasi.

Tak lama kemudian, terlapor II keluar dari sebuah kamar dan langsung melontarkan permohonan maaf kepada pelapor.

Saat pelapor memeriksa kamar tersebut, ditemukan istrinya (terlapor I) masih berada di dalam.

Pelapor juga sempat merekam bukti berupa tisu bekas pakai yang berbau menyengat di sekitar tempat tidur. Terlapor I bahkan sempat berupaya membuang bukti tisu tersebut sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Ancaman Pasal Perzinahan

Atas kejadian yang memilukan tersebut, pelapor yang bekerja sebagai wiraswasta ini menyatakan tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum.

“Kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Klungkung. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan,” tambah Kasi Humas.

Pihak kepolisian kini tengah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video di lokasi kejadian, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Sta-Kab).

kabar Lainnya