DPRD Klungkung Pertegas Aturan Maskot Daerah dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom memberikan jawaban atas Pemandangan Umum Bupati Klungkung dalam Rapat Paripurna di Gedung Saba Nawa Natya, Senin (13/4/2026). DPRD menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian dan pemberdayaan ekonomi mikro.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung memberikan jawaban resmi atas Pemandangan Umum Bupati terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Saba Nawa Natya, Senin (13/4/2026), legislatif menyatakan sepakat untuk memperluas fungsi Maskot Daerah dan memperketat perlindungan bagi lahan sawah.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, sebagai tindak lanjut atas masukan eksekutif mengenai Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung, Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Maskot Daerah untuk Promosi dan Pendidikan

Menanggapi usulan Bupati, DPRD sepakat bahwa penggunaan Maskot Daerah—yang meliputi Tari dan Lagu Sekar Cempaka—tidak hanya terbatas pada perayaan daerah. Penggunaannya kini diperluas untuk hari besar nasional, media promosi daerah, hingga kegiatan pendidikan dan pelatihan.

“Kami sependapat agar identitas daerah ini lebih inklusif. Selain dipentaskan pada hari besar, Maskot Daerah juga harus menjadi bagian dari penguatan identitas dalam promosi pariwisata dan pendidikan,” ujar AA Gde Anom.

Selain itu, pengelolaan maskot ini akan melibatkan peran aktif lintas sektor, mulai dari OPD terkait, Pemerintah Desa, Desa Adat, hingga komunitas budaya.

Integrasi Hibah dan Insentif UMKM

Terkait Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, DPRD memberikan klarifikasi mengenai skema bantuan. Legislatif menegaskan bahwa hibah modal dapat diberikan langsung kepada usaha mikro yang membutuhkan, di samping pemberian insentif berupa subsidi maupun keringanan retribusi.

DPRD juga mengakomodasi saran Bupati untuk menyelaraskan jenis insentif pajak dengan aturan pusat (PP No. 7 Tahun 2021), termasuk pemberian keringanan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Reklame bagi pelaku usaha mikro di Klungkung.

Sanksi Berjenjang untuk Alih Fungsi Lahan

Sorotan tajam tertuju pada Ranperda Perlindungan LP2B. Menjawab kekhawatiran Bupati soal tumpang tindih sanksi, DPRD menegaskan akan menerapkan prinsip Ultimum Remedium.

“Sanksi pidana adalah upaya terakhir. Kami prioritaskan sanksi administratif terlebih dahulu untuk pemulihan keadaan semula. Jika kewajiban pemulihan lahan tidak dilaksanakan, barulah sanksi pidana sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 diterapkan,” tegas Anom.

Mengingat kompleksitas data spasial dan luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Klungkung yang mencapai 3.411,70 hektar, DPRD memutuskan untuk menunda Persetujuan Bersama Ranperda LP2B guna melakukan pembahasan lebih mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD). (Sta-Kab).

kabar Lainnya