Dugaan Korupsi di Diskes Tabanan, Kejari Sita Uang Tunai dan 126 Dokumen Penting

TABANAN, KABARBALI.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta kegiatan makan dan minum di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Pengusutan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi dua alat bukti sah serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.

Sebagai langkah pembuktian, tim penyidik Kejari Tabanan menggelar penggeledahan di Kantor Diskes Tabanan, Jalan Gunung Agung Dajan Peken, Tabanan, pada Senin malam (10/8/2026).

Dalam aksi tersebut, petugas menyita 126 dokumen pertanggungjawaban kegiatan, barang elektronik berupa laptop dan handphone, serta uang tunai senilai Rp 8.012.000 dari salah seorang pegawai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Medie, membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk mencairkan anggaran BBM dari pihak SPBU rekanan.

“Uang tersebut diakui sisa hasil dari SPBU yang menggunakan SPPD fiktif. Jadi sisa uang ditampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil. Hal ini terjadi bukan sekali, melainkan berlangsung dari tahun 2023 sampai 2025,” ungkap Medie.

Berdasarkan hasil pemetaan awal dan klarifikasi terhadap 18 orang saksi pada tahap penyelidikan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 300 juta. Namun, angka pasti kerugian keuangan daerah masih terus didalami oleh tim kejaksaan.

Melanjutkan proses pengungkapan, tim penyidik Pidsus Kejari Tabanan mulai melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi pada Rabu (12/8/2026).

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, membenarkan bahwa lima orang saksi telah diperiksa pada tahap awal penyidikan. Mereka terdiri dari tiga pegawai Diskes Tabanan (dua dari Bagian Keuangan dan seorang Ketua Tim Kerja/Katimja), satu pejabat Inspektorat Daerah, serta satu pejabat Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Tabanan.

Pihak Kejari Tabanan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi saat ini dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum mengumumkan penetapan nama-nama tersangka secara resmi kepada publik. (Kab/Red).

kabar Lainnya