
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Penertiban administrasi dan mendukung pengawasan terhadap penduduk non permanen, kembali digalakkkan di Klungkung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung menggelar sidak penduduk pendatang (duktang) di wilayah Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Selasa malam (20/5/2025).
Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarba mengatakan sidak dengan melibatkan 20 personel Satpol PP, unsur Satlinmas Kelurahan, kepala lingkungan (kaling), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur trantib Kecamatan Klungkung.
“Kami sasar dua wilayah yakni Lingkungan Mergan dan Lingkungan Pande, yang terbagi dalam dua regu. Hasilnya, sebanyak 49 orang pendatang terjaring karena belum melaporkan diri ataupun belum memperpanjang surat lapor diri,”jelasnya, Rabu (21/5/2025).
Menuturnya, kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pendatang.
“Duktang wajib sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga sementara di wilayah Klungkung,” ujar pejabat asal Badung ini.
Dari hasil sidak diketahui, warga pendatang yang belum melapor atau tidak memiliki surat keterangan lapor diri yang masih berlaku. Seperti di Jalan Srikandi 1: 17 orang belum lapor diri, Jalan Srikandi 4: 14 orang belum memperpanjang surat lapor diri, Jalan Srikandi 3: 5 orang belum lapor diri, Jalan Kresna: 6 orang belum lapor diri, Jalan Subali: 4 orang belum lapor diri, Jalan Baladewa: 3 orang belum lapor diri/
“Kami tidak melakukan penindakan keras, melainkan pendekatan persuasif dan pembinaan. Seluruh warga yang belum lapor diri kami minta segera mengurus Surat Keterangan Lapor Diri di Kantor Lurah,” tegasnya.
Sidak duktang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Klungkung demi mendukung keamanan, ketertiban, dan pengendalian administrasi kependudukan. Terlebih, Kelurahan Semarapura Klod Kangin menjadi salah satu wilayah strategis dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi.
“Sidak ini bertujuan menata administrasi dan mencegah potensi gangguan sosial. Jika duktang tidak terdata dengan baik, maka kita akan kesulitan menegakkan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Dihibau, seluruh penduduk pendatang, khususnya dari luar Provinsi Bali, agar segera melapor diri ke kelurahan tempat tinggal. Hal ini penting tidak hanya untuk data kependudukan, tetapi juga demi mendukung penanganan sosial, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Klungkung. (Sta/Kab).