DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata Provinsi Bali 2026. Langkah besar ini ditandai dengan Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bagi warga negara asing (WNA) untuk tetap mematuhi aturan selama berada di Pulau Dewata. Patroli ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi mengoptimalkan kontribusi sektor pariwisata bagi pembangunan daerah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa patroli ini akan dilaksanakan secara rutin di berbagai titik strategis. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek preventif sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran administratif yang dilakukan oleh wisatawan asing.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam pengawasan. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan efektif di lapangan,” tegas Hendarsam. Selain patroli fisik, pihak Imigrasi juga memperkuat sistem melalui program desa binaan yang melibatkan peran aktif masyarakat lokal dalam memantau keberadaan WNA di wilayah mereka.
Gubernur Wayan Koster mengapresiasi langkah tegas Imigrasi di tengah meningkatnya kasus pelanggaran oleh oknum WNA belakangan ini. Ia menekankan bahwa kenyamanan Bali sebagai destinasi dunia bergantung pada ketegasan aturan.
“Sinergi lintas lembaga sangat penting. Penindakan terhadap pelanggaran pidana menjadi ranah kepolisian, sedangkan pelanggaran administratif adalah kewenangan Imigrasi, termasuk sanksi deportasi,” ujar Koster.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyoroti kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memastikan sistem pungutan ini berjalan lebih optimal. (Rls-Kab).