TABANAN, KABARBALI.ID — Pengadilan Negeri (PN) Tabanan mengabulkan dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh I Made LAD (Pemohon) melalui Tim Kuasa Hukum dari Letang Temba Law Office.
Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Satreskrim Polres Tabanan batal demi hukum akibat cacat formil.
Dua amar putusan perkara dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Tab dan Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Tab tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Markham Faried di PN Tabanan, Selasa (18/8/2026).
Dalam putusannya, hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/60.a/VII/RES.1.24/2026 dan No. S.Tap.Tsk/66.a/VII/Res.1.24/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama I Made LAD yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah,” ujar Hakim Markham Faried saat membacakan putusan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Vinsensius Jala, S.H., M.H., dan I Wayan Ariyarta, S.H., M.H. (Mr. Ari), mengapresiasi putusan hakim.
Pihaknya menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prosedur hukum acara yang berlaku.
“Putusan Majelis Hakim PN Tabanan ini membuktikan secara benderang bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka dipaksakan dan mengandung cacat formil fatal. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum acara,” tegas Vinsensius Jala di Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Fakta persidangan mengungkap sejumlah kekeliruan fatal yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tabanan.
Pada perkara pertama terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Termohon gagal membuktikan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon maupun pelapor dalam tenggat 7 hari sejak Sprindik terbit pada 1 Mei 2026. Hal tersebut melanggar Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, Perkap No. 6/2019, dan KUHAP.
Selain itu, penetapan tersangka yang baru dilakukan pada 6 Juli 2026—atau lebih dari dua bulan sejak Sprindik terbit—dinilai kedaluwarsa serta menabrak Pasal 14 ayat (4) Perkap No. 6/2019. Dokumen penetapan tersangka juga terbukti cacat hukum karena tidak memuat hak-hak dasar tersangka.
Kecerobohan penyidik juga terlihat pada perkara kedua terkait dugaan pelanggaran kesusilaan.
Tembusan SPDP tertanggal 11 Mei 2026 justru dikirimkan ke PN Denpasar, padahal tempat kejadian perkara (lokus delicti) berada di kawasan Pantai Pangkung Tibah, Desa Belalang, Kediri, yang sepenuhnya masuk yurisdiksi PN Tabanan.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, seluruh tindakan penyidikan serta turunan administrasi atas nama I Made LAD dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
”Segala status hukum tersangka atas nama I Made LAD gugur. Kami meminta agar segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara ini mutlak tidak terbukti,” tambah I Wayan Ariyarta.
Merespons putusan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan pihak kepolisian menghormati keputusan hakim.
Namun, ia menekankan bahwa putusan praperadilan ini hanya menganulir aspek formil penetapan tersangka, sementara permohonan lain seperti penghentian penyidikan hingga pemulihan nama baik tidak dikabulkan.
”Putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, melainkan terbatas pada aspek formil. Polres Tabanan akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Bali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Pol Ariasandy.
Tim Kuasa Hukum pun mendesak penyidik untuk segera menghentikan perkara tersebut.
“Segala status hukum tersangka atas nama I Made LAD gugur. Kami meminta agar segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara ini mutlak tidak terbukti,” tambah I Wayan Ariyarta.
Polres Tabanan akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Bali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai aturan yang berlaku. (Irw-Kab).