KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Sebanyak 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Klungkung I Made Satria. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Raja Klungkung Ida Dalem Semaraputra, serta jajaran Forkopimda Klungkung.
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Bupati I Made Satria menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan,” ujar Bupati Satria membacakan sambutan Menteri, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, merinci bahwa dua narapidana yang menerima Remisi Umum II bisa langsung menghirup udara bebas pada hari kemerdekaan. Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dari kementerian.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Ini adalah momentum penting untuk mewujudkan reintegrasi sosial yang sukses,” tegas Alviantino.
Secara khusus, Bupati Satria berpesan kepada dua warga binaan yang bebas agar memanfaatkan pembinaan yang telah didapat sebagai bekal menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.
“Jadikan pembinaan di rutan ini sebagai refleksi untuk menjalani hidup baru di masyarakat. Jangan lagi mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” pesan Bupati Satria. (Sta-Kab).