Jadi Pelopor di Bali, Pemkab Klungkung Terima Laporan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Kemenkum

Bupati Klungkung I Made Satria saat menerima Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah dari Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/9/2026).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengukir catatan strategis sebagai daerah pertama di Provinsi Bali yang menerima Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Penyerahan dokumen laporan tersebut berlangsung resmi dalam acara Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/9/2026).

Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut hangat dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah Kanwil Kemenkum Bali yang telah mengkaji serta memetakan efektivitas regulasi di Bumi Serombotan.

Menurut Bupati Satria, dokumen Anev ini menjadi acuan strategis dalam menyelaraskan, memperbarui, serta membenahi berbagai Peraturan Daerah (Perda) agar tetap relevan, tepat sasaran, dan adaptif terhadap percepatan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Klungkung menyambut baik sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dalam membangun regulasi daerah yang semakin berkualitas. Kami berharap kerja sama dan pendampingan seperti ini dapat terus dilaksanakan, sehingga regulasi yang dimiliki senantiasa selaras, efektif, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pangkas Bupati Satria.

Momen Perdana Penataan Regulasi Daerah di Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa penyerahan laporan Anev di Kabupaten Klungkung ini merupakan tonggak sejarah baru dalam penataan regulasi daerah di Wilayah Bali.

“Laporan Anev ini perdana, dan Kabupaten Klungkung menjadi yang pertama menerima hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di Bali,” ungkap Eem Nurmanah.

Melalui sinergi berkesinambungan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap seluruh produk hukum daerah yang diterbitkan oleh Pemkab Klungkung ke depan memiliki kualitas harmonisasi yang tinggi.

Langkah ini juga ditujukan untuk mencegah timbulnya aturan yang tumpang tindih (overlapping) dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sekaligus menciptakan iklim kepastian hukum yang kondusif bagi masyarakat maupun iklim investasi daerah. (Sta-Kab).

kabar Lainnya