

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak tegas tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di Bali. Ketiga WNA asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (28/8/2026).
WNA yang dipulangkan paksa tersebut masing-masing berinisial HUF (23) asal Pakistan, RG (22) asal Estonia, dan VD (34) asal Ukraina.
HUF, yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dan mengaku sebagai direktur perusahaan, ditindak karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta belum melakukan mutasi paspor. Dalam pemeriksaan, HUF mengaku telah membayar 4.000 dolar AS kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk pengurusan perusahaannya.
Sementara itu, dua WNA lainnya terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) dalam durasi yang cukup lama. RG, pemegang Visa on Arrival (VOA) asal Estonia, tercatat overstay selama 477 hari karena kehabisan uang untuk memperpanjang izin tinggal. Sedangkan VD, WNA asal Ukraina, melakukan overstay hingga 730 hari (sekitar dua tahun). VD mengaku menyadari izin tinggalnya kedaluwarsa, namun tidak melapor ke Imigrasi karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay.
Proses pemulangan ketiga WNA dilakukan secara bertahap pada Jumat sore. HUF terbang pukul 13.10 WITA dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Pakistan. Disusul RG pada pukul 13.40 WITA rute Denpasar–Singapura–Helsinki–Tallinn, serta VD pada pukul 16.00 WITA dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Doha–Bucharest.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan tanpa kompromi.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan kewajiban keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Haryo Sakti.
Langkah tegas tersebut turut mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. Ia menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap WNA merupakan bagian vital dari fungsi keimigrasian guna memastikan seluruh warga asing di Bali mematuhi hukum Indonesia. (Irw/Kab)