

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung pada Kamis, ( 5/11/ 2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penanganan berbagai kasus, meliputi perkara narkotika, pencurian, kekerasan seksual, perlindungan anak, penganiayaan, pornografi, hingga pemerkosaan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi :
Narkotika & Psikotropika: Sabu-sabu dengan berat bruto 63,27 gram (netto 49,00 gram), ganja dengan berat bruto 147,14 gram (netto 139,28 gram), tembakau gorila seberat 0,56 gram, serta 9 butir pil inex.
Barang Pendukung & Lainnya: 5 buah alat hisap sabu (bong), timbangan digital, 8 buah handphone, 39 buah pakaian, dan barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti:
Narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, dan pil inex dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia (nafta atau larutan pembersih) hingga hancur total dan tidak dapat dimurnikan kembali.
Barang bukti berupa bong, timbangan digital, dan handphone dihancurkan menggunakan palu serta alat berat hingga benar-benar rusak dan tidak dapat berfungsi.
Barang-barang yang mudah terbakar seperti pakaian dan atribut lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum hingga habis.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejari Klungkung, perwakilan Asisten Pemulihan Aset Kejati Bali, Kapolres Klungkung, Kepala BNNK Klungkung, perwakilan Kesbangpol Klungkung, Danramil Kota Klungkung, serta jajaran pegawai dan jaksa fungsional Kejari Klungkung. (Kris-Kab).