KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Aktivitas pengkaplingan lahan di wilayah Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Klungkung, kini menjadi buah bibir.
Proyek yang menyasar lahan pertanian produktif tersebut memicu kekhawatiran mendalam terkait masifnya alih fungsi lahan di Klungkung.
Klian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, kepada media mengungkapkan kekecewaannya lantaran lahan seluas 48 are tersebut merupakan lahan produktif yang baru saja dipanen tujuh bulan lalu.
“Aktivitas di lokasi sudah berlangsung tiga hari. Meski itu lahan pribadi, kami khawatir jika kavlingan seperti ini dibiarkan, alih fungsi lahan pertanian akan semakin meluas dan tak terkendali,” ujar Suastika, Kamis (16/4/2026).
Irigasi Terancam dan Belum Ada Izin Desa Adat
Persoalan semakin pelik saat pihak pengembang berencana menutup saluran irigasi untuk akses jalan.
Suastika dengan tegas menyarankan pihak pengembang untuk berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) karena saluran tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi induk.
Senada dengan Klian Subak, Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip, mengaku terkejut melihat lahan di sebelah selatan Pura Dalem Penghulu tersebut sudah dipasarkan di media sosial dengan harga fantastis, yakni Rp250 juta per are.
“Kami di Desa Adat tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi apa pun untuk aktivitas tersebut. Saya sendiri tidak tahu apakah proyek itu sudah berizin atau belum,” tegas Urip.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Klungkung, Ketut Mana, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dilakukan sembarangan. Hingga saat ini, belum ada permohonan resmi yang masuk ke dinas terkait.
“Penentuan alih fungsi harus berpedoman pada Izin Peruntukan Lahan (IPR), RTRW, dan RDTR. Jika lahan tersebut masuk dalam zona ketahanan pangan atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka sama sekali tidak boleh dialihfungsikan,” jelas Ketut Mana.
Klaim “Atensi” Aparat yang Membingungkan
Di sisi lain, pelaksana proyek, Made Suyasa, mengakui bahwa proses perizinan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih berjalan meski lahan sudah mulai dipasarkan.
Menariknya, Suyasa sempat melontarkan pernyataan bahwa proyek tersebut telah mendapatkan “atensi” dari pihak kepolisian.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, oknum polisi yang disebut justru membantah adanya atensi resmi dan mengaku hanya terlibat sebagai pekerja di proyek tersebut. (Sta-Kab).