KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Sorotan tajam terhadap laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 kembali datang dari pihak legislatif. Kali ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung mengkritik rendahnya kemandirian fiskal daerah, lemahnya tata kelola aset, hingga banyaknya kebocoran pada sektor pajak dan retribusi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemandangan umum tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung, I Nyoman Alit Sudiana, dalam Sidang Paripurna I Masa Persidangan III di Gedung DPRD Klungkung, Rabu (15/7/2026). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom serta dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria dan jajaran Forkopimda.
Mengawali pandangannya, Fraksi Golkar mengapresiasi capaian Mandatory Spending belanja infrastruktur Klungkung yang menyentuh angka 35,70 persen—melampaui batas minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Namun, Golkar memberikan catatan merah yang cukup tebal pada struktur pendapatan dan pengelolaan aset daerah.
Golkar membeberkan indikator rapuhnya kemandirian keuangan Klungkung pada TA 2025. Faktanya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu membiayai 34,12 persen dari total belanja daerah (di luar belanja transfer) dan hanya mencakup 41,89 persen dari Belanja Operasi.
“Data ini menunjukkan lebih dari separuh kebutuhan belanja daerah kita masih bergantung pada Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius mengingat kebijakan fiskal nasional ke depan cenderung mengarah pada efisiensi,” ujar Alit Sudiana. Golkar pun menantang Bupati Klungkung untuk menaikkan target PAD secara signifikan hingga 110 persen atau sekitar Rp725 miliar, bahkan menuju Rp1 triliun pada akhir masa jabatan melalui roadmap yang jelas.
Realisasi pendapatan pajak daerah hanya mencapai 83,05 persen dari target Rp596,33 miliar. BPK menemukan adanya 23 kegiatan usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah serta adanya kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor hotel dan restoran.
Hal serupa terjadi pada Retribusi Daerah yang hanya terealisasi 80,46 persen dari target Rp323,45 juta akibat jebloknya capaian retribusi pelayanan pasar, persampahan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Golkar menilai OPD pengelola mandul dalam pendataan potensi serta mengkritik Satpol PP yang dinilai tidak optimal menegakkan Perda secara yustisial.
Fraksi Golkar mengaku prihatin dengan realisasi Lain-lain PAD yang Sah karena hanya mencapai 36,32 persen dari target Rp55,42 miliar. Lebih parah lagi, penerimaan denda pajak daerah hanya macet di angka 2,61 persen dari target Rp39,66 miliar. Temuan BPK juga mengungkap adanya kekurangan penerimaan pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kawasan Goa Lawah sebesar Rp242,48 juta serta piutang sewa kios tahun 2023–2024 yang belum tertagih senilai Rp130,46 juta.
Golkar menuntut ketegasan pemerintah terkait 280 bidang tanah Pemda senilai Rp23,35 miliar lebih yang hingga kini belum bersertifikat atas nama Pemkab Klungkung. BPK juga menemukan tiga bidang tanah pemerintah di Desa Lembongan dan Desa Sakti yang masih dikuasai pihak lain. Selain itu, aset tanah seluas 500 m² dan 280 m² milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan justru dicaplok untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tanpa kejelasan hukum. Golkar mendesak percepatan sertifikasi demi memenuhi indikator MCSP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait belanja infrastruktur, Golkar mengingatkan Dinas PUPR-PKP agar memperketat pengawasan teknis dan administrasi kontrak. Dewan mencium adanya praktik terselubung di lapangan di mana konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana proyek disinyalir dikendalikan oleh oknum yang sama melalui bendera perusahaan berbeda. Praktik ini dinilai menciptakan persaingan usaha tidak sehat, pemborosan anggaran, hingga rendahnya mutu fisik bangunan.
Menutup pemandangan umumnya, I Nyoman Alit Sudiana menegaskan bahwa seluruh catatan dan pertanyaan yang diajukan oleh Fraksi Golkar merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan mandiri secara fiskal. (Sta-Kab).