GIANYAR, KABARBALI.ID – Pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial KSD (33) dan GSA (33) kembali membeberkan fakta mencengangkan.
Dari hasil penyidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut tidak hanya dipakai untuk membayar utang, melainkan juga untuk membiayai gaya hidup mewah hingga prosedur operasi plastik (rhinoplasty) pada bagian hidung pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pasutri yang sejatinya memiliki pekerjaan tetap di sektor pariwisata ini menggunakan modus pura-pura mencari perawatan kecantikan.
“Pelaku berpura-pura masuk ke pekarangan rumah korban untuk menanyakan lokasi salon atau tempat nail art. Saat memastikan rumah sepi dan pemiliknya lengah, mereka langsung menggasak perhiasan emas,” ujar Iptu Made Julia.

Setelah berhasil mengondol perhiasan emas milik korban Ni Kadek Dewi Hariswati dari bangunan bale dauh, pasutri ini langsung menjual barang curian tersebut secara bertahap kepada seorang pedagang emas keliling di wilayah Klungkung.
Dari transaksi pertama, mereka mengantongi uang tunai sebesar Rp 65 juta, disusul penjualan tahap kedua sebesar Rp 25 juta. Total uang tunai yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan emas curian tersebut mencapai Rp 90 juta.
Saat penangkapan dilakukan di kamar kos mereka di Banjar Tengkulak Kaja, Sukawati, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan telah ludes. Selain untuk menutup himpitan utang dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, sebagian dana tersebut disisihkan demi menunjang penampilan dan gaya hidup tinggi.
“Selain untuk pembayaran utang dan kebutuhan harian, hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa sebagian dana dipakai oleh pelaku untuk menjalani operasi plastik pada bagian hidung serta perawatan wajah (skincare),” jelas Iptu Made Julia.
Pihak kepolisian menyimpulkan, meski keduanya memiliki penghasilan dari industri pariwisata, kombinasi antara beban utang dan dorongan untuk mempertahankan gaya hidup mentereng menjadi pemicu utama pasutri ini nekat melakukan aksi kriminal terencana tersebut.
Atas perbuatannya, KSD dan GSA kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. (Tut-Kab).