KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kebijakan pengiriman sampah organik yang telah dicacah (kompos) dari Denpasar untuk ditanam di kawasan penyangga Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Gunaksa, Klungkung, mendapat atensi serius dari pihak legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjalankan fungsi kontrol yang ketat di lapangan.
Politisi asal Desa Akah ini menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memastikan material yang masuk benar-benar sesuai dengan kesepakatan awal. Murni sampah organik yang sudah diproses menjadi cacahan kompos.
“Kewenangan penuh ada di tangan pemerintah daerah untuk melakukan fungsi kontrol yang ketat,” tegas Anak Agung Gde Anom, Kamis (16/4/2026).
Gung Anom mengingatkan jajaran terkait di Pemkab Klungkung agar tidak “kecolongan” dalam proses operasional harian. Menurutnya, pengawasan melekat sangat krusial agar keberadaan sampah kiriman tersebut tidak justru memicu masalah lingkungan baru di wilayah Klungkung.
“Pengawasan harus dipastikan menyasar pada jenis sampah yang dibuang. Wajib dipastikan benar-benar kompos sesuai komitmen awal. Jangan sampai ada sampah jenis lain yang terselip,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan prosedur agar masyarakat tidak merasa khawatir dengan aktivitas yang berlangsung di area penyangga PKB Gunaksa tersebut.
Ketua DPRD Klungkung yang juga ketua DPC PDIP Klungkung ini meminta masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut dengan jernih. Menurutnya, kerja sama antarwilayah dalam penanganan sampah adalah hal positif selama prosedur lingkungan tetap dikedepankan sebagai prioritas.
Namun, ia juga mengajak warga di sekitar lokasi penampungan untuk aktif melakukan pengawasan mandiri di lapangan.
“Jika ditemukan ada ketidaksesuaian di lapangan atau hal-hal yang mengganggu kenyamanan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” pungkasnya.
Dengan pengawasan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan solusi penanganan sampah lintas wilayah ini dapat berjalan harmonis tanpa merusak ekosistem maupun kenyamanan warga di Kabupaten Klungkung. (Sta-Kab).