JAKARTA, KABARBALI.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menghentikan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyusul maraknya temuan modus korupsi berkedok dana hibah yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Setyo di hadapan ratusan kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Setyo menekankan bahwa instansi vertikal seperti Kepolisian (Polda/Polres) dan Kejaksaan sudah memiliki alokasi anggaran sendiri melalui APBN. Oleh karena itu, pemberian dana tambahan dari APBD melalui skema hibah dinilai menyalahi aturan dan rawan menjadi alat transaksional.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujar Setyo secara lugas dikutip dari antara.com.
KPK mengendus adanya upaya “pengamanan” kasus di balik pemberian dana-dana tersebut. Setyo menambahkan bahwa para kepala daerah seharusnya fokus mengelola anggaran daerah yang terbatas ketimbang mengalokasikannya untuk instansi yang sudah dibiayai negara.
Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat sedikitnya tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggunakan modus pemberian THR kepada aparat dan pejabat daerah. Modus ini terungkap dalam kasus:
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman: Diduga menyalurkan dana THR kepada jajaran Forkopimda.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo: Terdeteksi menggunakan skema serupa untuk “uang koordinasi”.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari: KPK bahkan memeriksa dua anggota Polri dan dua jaksa terkait dugaan suap THR di wilayah tersebut.
Setyo mengaku memahami kesulitan para kepala daerah dalam mengelola strategi anggaran di tengah terbatasnya transfer pusat. Namun, ia mewanti-wanti agar kesulitan tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran aturan demi kepentingan perlindungan hukum.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin, namun harus dengan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” pungkasnya. (Kri-Kab)