Khawatirkan Keselamatan, Puluhan Warga Tandatangani Penolakan Tower XL di Melinggih – Gianyar

Satpol PP Gianyar bersama petugas Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar turun lokasi tower.

KABARBALI.ID, GIANYAR – Sedikitnya 38 orang menyatakan menolak perpanjangan kontrak  menara tower XL di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar. Surat penolakan yang ditandatangani 38 KK itu disampaikan kepada pemilik tower  atas nama Yaso dan Mbak Rhanas di Jakarta Selatan serta kepada pemilik tanah Ni Nyoman Suarmi di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan.

Selain itu, surat keberatan juga ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Camat Payangan, dan Perbekel Melinggih.

Dalam surat tersebut warga  keberatan terhadap keberadaan tower, menara provider XL dengan alasan dikhawatirkan banyak resiko, keselamatan, kesehatan terhadap warga sekitar tower.

Warga yang dikomandoi Ida Bagus Gede Arnayasa  (76) menyatakan menolak perpanjangan kontrak  tower provider XL  dengan pemilik tanah Ni Wayan Suarmi di Banjar Sema, Desa Melinggih, Payangan.

“Kami khawatirkan banyak resiko, keselamatan, kesehatan juga untuk warga sekitar tower dan kami harap penolakan ini diterima,” kata Ida Bagus Gede Arnayasa, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, 38 KK yang merasa khawatir akan dampak tower, minta kepada pihak provider bersedia membongkar dengan baik dan sukarela baik tower dan bangunan pendukung lainnya.

Terhadap laporan ini, Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha memerintahkan anggota Satpol PP Gianyar bersama petugas Dinas Kominfo Kabupaten Gianyar  turun lokasi.

Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha dihubungi membenarkan pihaknya bersama petugas Diskominfo Gianyar sudah turun menindaklanjuti surat dan laporan warga terhadap keberadaan menara tower tersebut.

Petugas akan menghubungi pemilik provider tersebut.”Kami masih mencari pemilik tower tersebut yang tinggal di Jakarta Selatan,”Pungkas Watha. (Tut/Kab).

kabar Lainnya