KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pengelolaan kearsipan bukan sekadar urusan administrasi tumpukan kertas, melainkan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan sejarah dan hukum sebuah daerah.
Itu ditekankan oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, saat membuka Rapat Penyamaan Persepsi Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) se-Bali di Semarapura Kauh, Klungkung, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang mempertemukan para pengelola kearsipan dari seluruh kabupaten/kota di Bali ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan kebijakan tata kelola dokumen negara agar sesuai dengan standar nasional.
“Penyamaan persepsi adalah sebuah keharusan. Melalui keselarasan visi dan kebijakan, kita dapat menghindari kesalahan dan meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan ke depannya,” ujar Tjok Surya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, LKD memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola arsip statis, inaktif, serta melakukan pembinaan kearsipan secara berkelanjutan.
“Arsip adalah saksi sejarah yang tidak bisa dibantah. Mereka mungkin terlihat diam, namun mereka akan hadir dan berbicara saat kita sangat membutuhkannya,” tambahnya.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Komang Gde Wisnuadi, menjelaskan bahwa pertemuan ini juga berfungsi sebagai media anjangsana guna menumbuhkembangkan rasa kebersamaan antar-profesi pengelola kearsipan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran LKD Provinsi Bali, para Kepala LKD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Bidang kearsipan, hingga para Arsiparis. Fokus utama diskusi mencakup instrumen pengawasan kearsipan serta penyusunan program kerja kolaboratif di masa mendatang.
Melalui rapat ini, diharapkan standar kearsipan di seluruh Bali dapat meningkat, sehingga dokumen-dokumen penting daerah tetap terjaga keamanan dan autentisitasnya sebagai warisan bagi generasi mendatang. (Sta-Kab).