

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya langkah konkret dan tegas untuk melindungi keberadaan lahan pertanian produktif di Pulau Dewata. Derasnya arus investasi serta eksploitasi di sektor pariwisata dinilai telah memberi tekanan luar biasa terhadap keberlanjutan sektor pertanian dan kedaulatan pangan Bali.
Pesan menohok tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).
Koster memaparkan, Bali merupakan pulau kecil dengan luas wilayah sekitar 5.590 km² (kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia) dan dihuni sekitar 4,4 juta jiwa. Namun, pulau ini menanggung beban pembangunan yang sangat besar.
Pada tahun 2025, Bali sukses mencatatkan rekor dengan menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara dan 9,3 juta wisatawan domestik (total 16,3 juta kunjungan), yang menyumbang devisa pariwisata mencapai Rp176 triliun. Capaian tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang bernilai Rp319,9 triliun.
Indikator makroekonomi Bali tahun 2025 pun menunjukkan pertumbuhan signifikan: pertumbuhan ekonomi mencapai 5,82 persen (di atas nasional 5,11 persen), tingkat kemiskinan berhasil ditekan hingga 3,42 persen (terrendah secara nasional), dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di angka 1,45 persen.
Meski ekonomi tumbuh pesat, Koster menyoroti fenomena ketimpangan pembangunan antara wilayah Sarbagia (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dan luar Sarbagia. Wilayah Sarbagia yang hanya mencakup 16 persen luas daratan Bali menguasai 83 persen PAD (Rp10,9 triliun), sementara 84 persen wilayah luar Sarbagia hanya menikmati 17 persen PAD (Rp2,3 triliun).
Di sisi lain, tekanan ekonomi yang dihadapi para petani di lapangan sangat nyata. Ketika investor menawar harga tanah bernilai fantastis—setara dengan 10 hingga 20 tahun hasil panen—menjual sawah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
“Karena itu, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak,” tegas Koster.
Selain itu, regenerasi petani menjadi ancaman serius. Tenaga kerja pertanian Bali saat ini didominasi oleh warga berusia di atas 50 tahun. Tanpa adanya minat generasi muda, lahan pertanian yang berhasil dipertahankan hari ini berpotensi telantar di masa depan.
Untuk membendung alih fungsi dan penguasaan lahan oleh asing, Pemprov Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Koster secara khusus meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bali untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama).
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” pungkas Koster, sembari menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan wajib berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta memegang teguh kearifan lokal Sad Kerthi demi menjaga masa depan Pulau Dewata.
Turut hadir dalam acara ini Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Eko Priyan, serta Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra bersama jajaran Notaris/PPAT se-Bali. (Rls-Kab).