Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Diduga Terlibat Prostitusi, Tarif Belasan Juta Rupiah

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan sejumlah WNA dalam operasi patroli keimigrasian di wilayah Kota Denpasar, 28–29 Oktober 2026. (Foto: Dok. Imigrasi Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Melalui kegiatan Patroli Keimigrasian yang berlangsung pada 28 hingga 29 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.

Tiga dari empat WNA tersebut diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung, sementara satu orang lainnya diamankan karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli Siber Ungkap Jaringan Prostitusi Libatkan WNA

Pengungkapan kasus dugaan prostitusi ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar. Tim memantau sebuah situs web dan platform digital yang secara terang-terangan mencantumkan profil sejumlah WNA yang menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.

Dari pemantauan tersebut, tertera tarif mencolok mulai dari WNA asal Uganda senilai USD 100, WNA Rusia dengan tarif Rp 13.700.000, hingga WNA asal Nigeria dengan tarif Rp 3.500.000.

Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil siber tersebut, pada Rabu (28/10/2026) pukul 19.00 WITA, petugas mendatangi sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA masing-masing berinisial JN (35, perempuan asal Uganda), AS (29, perempuan asal Rusia), dan BDC (32, perempuan asal Nigeria). Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Amankan WNA Ghana yang Resahkan Warga

Sementara itu, pada penindakan gelombang kedua hari Kamis (29/10/2026), petugas mengamankan seorang lelaki WNA asal Ghana berinisial CYA (31) di sebuah rumah kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, yang bersangkutan diamankan karena dilaporkan meresahkan warga sekitar. CYA kedapatan kerap meminta-minta uang kepada masyarakat akibat kehabisan bekal selama berada di Bali, sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum.

Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu pengawasan orang asing. Pihaknya berkomitmen untuk selalu merespons setiap aduan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo Sakti.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam merespons informasi lapangan. Ia mengingatkan bahwa setiap WNA yang tinggal di Bali wajib menghormati hukum serta beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi.

“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi pada saat melakukan pengecekan lapangan. Setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani. (Riz-Kab).

kabar Lainnya