Made Agus Korban Kebrutalan di Blahbatuh, PMI Pesiar Niat Angkat Derajat Keluarga

I Made Agus Aditya (26) (almarhum).

KABARBALI.ID, GIANYAR – Kesedihan masih nampak diraut wajah orang tua I Made Agus Aditya (26) yang nyawanya direnggut paksa oleh tiga pelaku yang melakukan penganiayaan bersenjata hingga tewas dinihari  Jumat (17/1/2025) lalu.

Ia dihabisi oleh tiga tersangka I Putu Sudarsana alias IPS (24) tinggal di Sibang Gede, Abiansemal, Badung, I Komang Indrajita alias IKI (27) Tojan, Pering Blahbatuh, dan I Made Tole Adnyana alias (MTY) (29) asal Tojan, Pering Blahbatuh.

Menurut sang ayah, I Made Selamet anaknya adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Dan merupakan pekerja Migran Indonesia (PMI) dan sudah tiga kali berangkat. “Anak tiang pendiam, tidak pernah bercerita apa-apa, namun memiliki niat besar angkat derajat keluarga sehingga memilih kerja ke pesiar,” ungkap Selamet di kediamannya, di Banjar  Tengah, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Semasa hidup korban gemar olahraga beladiri, salah satu beladiri yang diikuti yaitu karate dan tarung derajat. “Mungkin sebelum di tikam anak saya sempat melawan karena bisa beladiri, seperti kata polisi para tersangka kalap dan merasa kalah hingga keluarkan senjata untuk bunuh anak saya, ” ujarnya.

I Made Selamet diberitahu oleh temannya bahwa anaknya jadi korban, namun dirinya sempat tidak percaya bahwa yang menjadi korban adalah anaknya. Karena penasaran akhirnya dia diperlihatkan foto korban saat bersimbah darah. Saat itulah dia menyadari bahwa anaknya sudah tiada.

“ Saat prosesi memandikan anak saya saya hanya berani melihat wajahnya saya sedih melihat anak saya yang penuh dengan lukat tersebut,” kisahnya.

“Kami juga Sudah melakukan upacara ngulapin dan mencaru dua hari setelah kejadian” ujarnya.

“Harapan saya hukum pelaku seberat beratnya, kalau bisa diberikan hukuman mati. kami sangat percaya kepada pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini,” harapnya dengan ruat wakah sedih.

Sebelumnya, Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan, dari rekaman CCTV terjadi peristiwa pengeroyokan yang tidak imbang itu korban yang sudah penuh luka tusuk dan pukulan berupaya lari namun nyawanya tidak tertolong lagi akibat tusukan di leher yang tembus ke tenggorokan.

“Kami runut 6 jam sebelumnya baik korban dan tersangka ini, ternyata sama-sama minum-minuman keras, korban dari pukul 19.00 wita sudah minum-minum di depan Indomaret, dan pukul 12.00 Wita sempat mampir ke café enjin dan kembali minum bersama teman-temannya.

Lalu pindah ke café lain dan kembali lagi minum disitu, dan pukul 03.13 menit berdasarkan CCTV korban tinggalkan lokasi,” kata Umar. Sementara, para tersangka  dari pukul 20.00 Wita – 23.00 Wita minum bersama teman-temannya minum berempat depan Indomaret setelah salah dan satu mabuk berat.

Ketiga temannya (para tersangka) mengantar temannya mendekati pukul 01.00 dini hari ke arah Pering. Setelah itu mereka berdua mengarah ke Tojan dan ketemu serempetan di dekat café Toba persisnya lokasinya korban cekcok dan berkelahi tidak seimbang.

“Saat itu korban kena sabetan gunting yang dibawa tersangka MTY yang disimpan dalam jok motor digunakan membantu tersangka IKI karena korban memiliki beladiri yang cukup,” ungkapnya. MTY berinisiatif  keluarkan senjata tajam saat temannya kalah untuk membantu kalahkan korban. “Korban sempat bilang jangan main keroyok dalam bahasa Bali, lalu korban lari ke Café Loka,” jelasnya.

Kemudian disusul oleh tersangka IPS dengan motor. Dan dua tersangka lain menyusul hingga depan bengkel disamping café Loka. Yang dimana korban ditemukan diseberangnya. Saat itu korban diserang lagi, saat bisa berdiri korban berlari karena motornya disitu terjatuh berupaya untuk ambil motor hendak lari. Kembali disusul IKI dan MTY dan ditendang hingga terjatuh dan penganiayaan kembali dilakukan. Saat itu korban sempat berdiri coba berlari ke depan toko Loka, dan diserang lagi untuk pastikan korban mati. “dari rekaman CCTV korban berkali-kali menyeberang jalan berupaya selamatkan diri,” jelasnya.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan saat ini sudah ditahan di Polres Gianyar. (Kri/Kab).

kabar Lainnya