Miris! Anak Usia 13 Tahun Jadi Pemandu Lagu di Gianyar, Pemilik Cafe dan Sang ‘Mami’ Segera Diseret ke Meja Hijau

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026).

GIANYAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam.

Sebanyak sembilan anak perempuan ditemukan dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Cafe Changi Sari, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 dan PPA Satreskrim Polres Gianyar langsung melakukan penggerebekan.

“Kami menemukan ada 9 anak yang masih di bawah umur dipekerjakan di sana, mulai dari usia 14 hingga 17 tahun,” ungkap AKBP Chandra C Kesuma.

Adapun inisial para korban adalah MA (14), DAS (15), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (14), dan RNP (14).

Modus Upah Per Botol Minuman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dipekerjakan untuk menemani tamu bernyanyi serta menyajikan minuman beralkohol.

Sistem pengupahan yang diterapkan didasarkan pada jumlah botol minuman yang berhasil terjual.

Untuk penjualan minuman seperti anggur merah atau bir hitam, para korban mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu per botol, dengan rata-rata penghasilan mencapai Rp 3 juta per bulan.

Polisi telah menetapkan pemilik cafe, I Wayan Brena, bersama istrinya, Ni Wayan Ayu Ningsih yang berperan sebagai “Mami”, sebagai tersangka utama.

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Praktik eksploitasi ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial seperti unit DVR CCTV, buku absensi, serta catatan transaksi pemandu lagu.

“Saat ini kondisi ke-9 korban dalam keadaan stabil dan sudah mendapatkan pendampingan. Sementara itu, kedua tersangka beserta berkas perkaranya siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga masih mendalami adanya indikasi praktik prostitusi di lokasi tersebut. Jika terbukti, para tersangka akan menghadapi pemberatan hukuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (Kri-Kab).

kabar Lainnya