Perkelahian Tidak Imbang, Nyawa Made Agus Hilang di Tangan Tiga Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar akhirnya mengungkap kasus tewasnya Made Agus Aditya (26) pada Jumat 17 Januari 2025 dini hari lalu.

KABARBALI.ID, GIANYAR –  Kepolisian Resor (Polres) Gianyar akhirnya mengungkap kasus tewasnya Made Agus Aditya (26) pada Jumat 17 Januari 2025 dini hari lalu. Sebanyak tiga orang tersangka berhasil dibekuk oleh Tim satreskrim Polres Gianyar dibawah pimpinan Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Hanif Aryoseno.

Ketiga tersangka I Putu Sudarsana alias IPS (24) tinggal di Sibang Gede, Abiansemal, Badung, I Komang Indrajita alias IKI (27) Tojan, Pering Blahbatuh, dan I Made Tole Adnyana alias (MTY) (29) asal Tojan, Pering Blahbatuh.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi jajaran Satreskrim dan Polsek Blahbatuh mengatakan para tersangka berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda di Sibang, Badung, Bypass Ida Bagus Mantra dan di Ubud.

“Setelah ditangkap kami introgasi dan cocokkan dengan bukti rekaman video dan suara CCTV di lokasi penganiayaan hingga korban meninggal ditempat,” kata Umar, kepada media, Kamis (23/1/2025).

Tusukan Gunting Leher Tembus Tenggorokan

Dijelaskan, dari rekaman CCTV terjadi peristiwa pengeroyokan yang tidak imbang itu korban yang sudah penuh luka tusuk dan pukulan berupaya lari namun nyawanya tidak tertolong lagi akibat tusukan di leher yang tembus ke tenggorokan.

“Kami runut 6 jam sebelumnya baik korban dan tersangka ini, ternyata sama-sama minum-minuman keras, korban dari pukul 19.00 wita sudah minum-minum di depan Indomaret, dan pukul 12.00 Wita sempat mampir ke café enjin dan kembali minum bersama teman-temannya. Lalu pindah ke café lain dan kembali lagi minum disitu, dan pukul 03.13 menit berdasarkan CCTV korban tinggalkan lokasi,” kata Umar.

Sementara, para tersangka  dari pukul 20.00 Wita – 23.00 Wita minum bersama teman-temannya minum berempat depan Indomaret setelah salah dan satu mabuk berat. Ketiga temannya (para tersangka) mengantar temannya mendekati pukul 01.00 dini hari ke arah Pering. Setelah itu mereka berdua mengarah ke Tojan dan ketemu serempetan di dekat café Toba persisnya lokasinya korban cekcok dan berkelahi tidak seimbang.

“Saat itu korban kena sabetan gunting yang dibawa tersangka MTY yang disimpan dalam jok motor digunakan membantu tersangka IKI karena korban memiliki beladiri yang cukup,” ungkapnya.

MTY berinisiatif  keluarkan senjata tajam saat temannya kalah untuk membantu kalahkan korban.

“Korban sempat bilang jangan main keroyok dalam bahasa Bali, lalu korban lari ke Café Loka,” jelasnya.

Kemudian disusul oleh tersangka IPS dengan motor. Dan dua tersangka lain menyusul hingga depan bengkel disamping café Loka. Yang dimana korban ditemukan diseberangnya. Saat itu korban diserang lagi, saat bisa berdiri korban berlari karena motornya disitu terjatuh berupaya untuk ambil motor hendak lari.

Kembali disusul IKI dan MTY dan ditendang hingga terjatuh dan penganiayaan kembali dilakukan. Saat itu korban sempat berdiri coba berlari ke depan toko Loka, dan diserang lagi untuk pastikan korban mati.

“dari rekaman CCTV korban berkali-kali menyeberang jalan berupaya selamatkan diri,” jelasnya.

Setelah korbannya tergeletak ketiga tersangka pergi begitu saja meninggalkan korban.

Ancaman 15 Tahun

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan saat ini sudah ditahan di Polres Gianyar. (Kri/Kab).

kabar Lainnya