

BADUNG, KABARBALI.ID – Rapat Kerja (Raker) mediasi yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama manajemen Hotel The Westin Nusa Dua dan Serikat Pekerja berujung deadlock atau tidak menemukan titik temu, Rabu (26/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung tersebut membahas perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atas nama Wayan Sudana atas sangkaan dugaan sexual harassment.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, yang memimpin rapat dengan didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta sejumlah anggota Komisi IV menjelaskan, pihak dewan telah berupaya menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Namun, karena kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing, Raker mediasi tidak menghasilkan keputusan.
“Karena kedua belah pihak bersikukuh dengan keputusannya dan rapat ini deadlock, kami menyarankan perselisihan ini dilanjutkan ke jenjang berikutnya, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Graha Wicaksana.
Kuasa Hukum Hotel The Westin, Chafero Fawwazkar, mengapresiasi DPRD Badung yang bersikap netral dalam mediasi. Kendati demikian, pihak perusahaan menegaskan tetap pada pendiriannya bahwa pekerja yang bersangkutan telah melanggar aturan internal sehingga prosedur PHK tetap dilanjutkan secara hukum.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang FSPPUK Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih, membantah tuduhan pelecehan tersebut. Menurutnya, isu tersebut berawal dari email feedback peserta magang (Maartje Vos) yang sejatinya berisi saran intern dan bukan laporan pelecehan. Serikat pekerja menolak PHK sepihak dan menuntut hak kompensasi yang sesuai bila mediasi berlanjut. (Gus-Kab).