Menjaga Cakrawala Pulau Dewata: Mengapa Tinggi Bangunan di Bali Dibatasi Setinggi Pohon Kelapa

Bangunan Bali berlatar gunung agung dan batur

KABARBALI.id – Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa tidak ada gedung pencakar langit yang menjulang tinggi di Bali ? Berbeda dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia, Bali tetap mempertahankan lanskap rendahnya.

Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketat yang berakar pada budaya dan spiritualitas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, ketinggian bangunan di Pulau Dewata secara umum dibatasi maksimal 15 meter dari permukaan tanah, atau lebih mudahnya masyarakat Bali mengenal dengan apenuntung nyuh (setinggi pohon kelapa).

Filosofi “Setinggi Pohon Kelapa”

Angka 15 meter sering kali dianalogikan oleh masyarakat lokal sebagai tinggi rata-rata pohon kelapa. Secara arsitektural, ini setara dengan bangunan empat lantai. Aturan ini bukanlah batasan teknis semata, melainkan manifestasi dari konsep Tri Hita Karana—keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Dalam pandangan masyarakat Bali, bangunan dirancang untuk berdampingan dengan alam, bukan untuk mendominasinya. Dengan menjaga bangunan tetap rendah, masyarakat memastikan keserasian hidup dengan lingkungan sekitar tetap terjaga.

Penghormatan terhadap Gunung Agung

Secara spiritual, batasan ini memiliki makna yang sangat dalam. Masyarakat Bali percaya bahwa puncak gunung, terutama Gunung Agung, adalah tempat suci di mana para Dewa bersemayam.

Mendirikan bangunan yang terlalu tinggi dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan atau upaya “menyaingi” kesakralan gunung. Dengan membatasi tinggi bangunan, Bali memastikan bahwa pandangan menuju pura, gunung, dan laut tidak terhalang oleh beton, sehingga kesucian lanskap Bali tetap utuh.

Daftar Bangunan yang Dikecualikan

Meski aturannya ketat, pemerintah tetap memberikan ruang bagi infrastruktur strategis dan bangunan khusus. Berdasarkan Pasal 100 Perda No. 2 Tahun 2023, bangunan yang diperbolehkan melebihi 15 meter melalui kajian teknis khusus meliputi :

Satu-satunya di Indonesia

Ketegasan regulasi ini menjadikan Bali sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki aturan resmi dan konsisten mengenai batas maksimum tinggi bangunan.

Tujuannya jelas: mempertahankan identitas arsitektur tradisional agar tetap ekspresif sebagai kekayaan budaya dan spiritual.

Langkah ini juga sangat krusial untuk menjaga keamanan penerbangan, harmonisasi ruang udara, serta memelihara kenyamanan masyarakat dari kepadatan bangunan yang berlebihan.

Aturan Tinggi Bangunan Bali (Perda 2/2023)

Kategori Ketentuan
Batas Umum Maksimal 15 Meter (Setinggi Pohon Kelapa/4 Lantai)
Landasan Hukum Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 (Pasal 100)
Tujuan Utama Kelestarian Budaya, Estetika Lanskap, Kesakralan Tempat Suci
Pengecualian Pura, RS, Menara Telekomunikasi, Fasilitas Pertahanan

(Pur-Kab).

kabar Lainnya