Merindukan Tingkah Anak Bule “Kocong” yang Viral di Ubud, Akan Dideportase Imigrasi
RedaksiSelasa, 6 Agustus 2024 09:37 WITA.3 menit membaca
Gianyar, kabarbali.id – Kawasan Tebasaya, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, tempat bocah bule Rusia yang dinamai “Kocong” itu kini sepi pasca Kocong alias AK (7) dipulangkan ke negaranya bersama ibunya SB, oleh pihak Imigrasi.
Kocong biasanya jalan-jalan tanpa alas kaki dan kerap tidak mengenakan baju di sepanjang jalan. Aksinya tanpa gadget inipun menjadi bahan video untuk diviralkan bagi yang melihatnya.
Sehingga banyak rekaman video bocah berambut pirang ini beredar di media sosial. Mulia dari video saat Kocong nyekop pasir membantu tukang bangunan, Kocong manjat pohon kelapa gading, Kocong manjat pohon Kamboja, manjat papan reklame, hingga mengaung layaknya serigala di atas plafon.
Selama ini ia tinggal sekitar sebulan penuh di sebuah Homestay milik warga Tebesaya, Gusti Made Ratnawati.
Pemilik homestay Ratnawati menyebut anak 7 tahun itu tidak pernah menggunakan handphone dan selalu bermain seperti anak-anak jaman dulu.
Anak Itu Tidak Ada Masalah
“Jalan kaki jauh, main pasir anaknya polos sekali dan apa adanya,” kenang Ratnawati, Selasa (6/8/2024).
Sepengetahuannya, ibu si Kocong merupakan penekun spiritual dan anaknya sering ditinggal sendirian oleh ibunya. Bahkan Pernah dikunci dalam kamar, namun bocah yang aktif ini berontak sehingga dibiarkan jalan-jalan sekitar homestay.
“Waktu ini saya sempat ke Imigrasi nengok dia, sambil bawakan baju dan makanan. Ada yang ngasih dia setelan pakaian adat Bali, isi udeng. Sekalian bawa barang-barangnya yang masih di sini,” katanya.
Ia mengatakan tidak ada masalah apa dengan anak itu. Malah apa yang terekam dalam video viral kenangan anak-anak jaman dulu yang vermain jauh bebas tapi ingat pulang dan tanpa pegang hanphone.
“Siapa yang dirugikan, mungkin kesalahan ibunya saja yang visanya habis,” pungkasnya.
Diamankan Imigrasi Bali
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Jumat (2/8/2024) mengatakan AK dan ibunya mendarat di Bali 21 Desember 2023 di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Izin tinggalnya berlaku hingga 21 Januari 2024. Sudah melebihi batas waktu izin selama 191 hari.
Selama di Bali, sang ibu membiayai sendiri hidupnya bersama AK. Belum lama di Bali, ibu AK kehabisan uang. Sementara, suaminya atau ayah AK sedang berada di Norwegia.
“Ibunya ini mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang. Tapi tidak juga cukup. Dan mereka tidak ada usaha untuk memperpanjang masa berlaku visa kedatangannya,” ungkap Ridha.
Selama di Bali, AK dan ibunya tinggal di rumah warga. Ibunya juga mengaku sudah jengah dengan kelakuan AK sehingga dia membiarkan saja AK berkeliaran di wilayah Ubud sepanjang hari.
“Ibunya sudah tidak bisa kasih tahu anaknya lagi dan membebaskan kegiatan anaknya. Manjat genteng dan lain sebagainya,” katanya.
Karenanya, si Kocong dan ibunya akan dideportasi. Ridha mengatakan Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia untuk mengurus keperluan kepulangan mereka. (art/kab).