

JEMBRANA, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali, Selasa (25/8/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, di sela-sela kegiatan peninjauan Program PLTS Site Gilimanuk yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Momen strategis tersebut turut disaksikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran pejabat Pemkab Jembrana.
Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih mewakili pemerintah serta masyarakat Bali atas dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong transisi energi di Bali. Dari target nasional, alokasi program PLTS untuk kawasan Bali mencapai 1.000 MWp.
“Kami sangat bahagia karena Bali memang memiliki arah kebijakan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih yang diatur melalui Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019. Program ini sebenarnya sudah dirancang sejak 2019, dan kini mendapat momentum tepat lewat kebijakan Bapak Presiden,” ujar Koster.
Ia menambahkan, tugas pemerintah daerah adalah membebaskan lahan-lahan negara tidak produktif untuk dimanfaatkan sebagai lokasi infrastruktur energi hijau. Langkah ini dinilai sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun sekaligus memperkuat citra pariwisata Bali di mata dunia.
Sementara itu, Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengutarakan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk menggeser ketergantungan sistem kelistrikan Bali dari BBM impor berbiaya mahal menuju energi hijau domestik yang jauh lebih ekonomis dan handal.
“Sistem kelistrikan Bali akan bergeser dari energi fosil menuju energi baru terbarukan. Langkah ini menjadi penopang utama agar pariwisata Bali terus tumbuh dengan dukungan energi hijau,” jelas Darmawan sembari menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lahan. (Rls-Kab).