Turis Australia Pelaku Video Mesum di Pemukiman Berawa Diciduk Saat Hendak Kabur

WNA asal Australia berinisial BA (27) saat diperiksa polisi.

BADUNG, KABARBALI.ID – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27). Turis asing tersebut ditangkap usai terekam melakukan aksi asusila di muka umum hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku yang berdomisili terakhir di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Kabupaten Badung tersebut.

Penangkapan berawal dari hasil deteksi identitas dan ciri-ciri fisik pelaku oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkapkan bahwa pelaku telah memesan tiket penerbangan untuk kembali ke negara asalnya pada Selasa (25/8/2026) siang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan di area bandara sebelum sempat naik ke atas pesawat,” terang Kombes Pol Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku BA mengakui seluruh perbuatannya. Aksi tak senonoh tersebut dilakukannya di sebuah gang tepat di depan pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Pelaku mengaku awalnya berkenalan dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan Berawa dalam kondisi terpengaruh alkohol. Keduanya kemudian keluar dari tempat hiburan tersebut dan nekat melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di tempat umum hingga akhirnya dipergoki oleh pemilik rumah setempat.

Saat ini, BA telah mendekam di Mapolres Badung untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut serta penanganan administratif keimigrasian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun norma kesusilaan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk senantiasa menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Pulau Dewata. (Irw-Kab).

kabar Lainnya