

BANGLI, KABARBALI.ID – Sektor pendidikan di Kabupaten Bangli tengah menghadapi kondisi krusial akibat ketersediaan tenaga pendidik yang jauh dari kata ideal.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, I Komang Pariartha, mengungkapkan bahwa daerahnya saat ini mengalami krisis tenaga pendidik dengan total kekurangan mencapai 1.049 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Dari total kebutuhan ideal sebanyak 1.754 guru ASN untuk mengisi seluruh sekolah negeri di Kabupaten Bangli, hingga saat ini baru 705 posisi yang dapat terpenuhi.
Kadisdikpora Bangli I Komang Pariartha menyampaikan bahwa kekurangan tenaga pengajar tersebut tersebar merata di berbagai jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama.
“Kebutuhan guru yang belum terpenuhi meliputi jenjang TK/PAUD sebanyak 122 orang, jenjang SD kekurangan 612 orang, serta jenjang SMP kekurangan 315 orang,” ujar Komang Pariartha, Rabu (26/8/2026).
Dampak dari ketimpangan ini menyebabkan beban kerja para guru ASN yang ada di lapangan semakin berat lantaran harus mengajar melebihi kapasitas kelas normal. Untuk menjaga operasional sekolah tetap berjalan, keberadaan 825 guru honorer yang dibayar menggunakan alokasi maksimal 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tumpuan utama.
Kondisi keterbatasan tenaga pengajar ini tak hanya membebani sekolah negeri, tetapi juga dirasakan oleh lembaga pendidikan swasta dan yayasan di Bangli, seperti Pasraman Gurukula.
Kendati mengalami krisis guru yang cukup memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Bangli tidak dapat mengusulkan rekrutmen CPNS dalam jumlah besar. Pada tahun ini, Pemkab Bangli hanya mengusulkan sebanyak 125 formasi CPNS.
Pembatasan kuota tersebut terpaksa dilakukan lantaran porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Kabupaten Bangli telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jika Pemkab Bangli memaksakan untuk menambah formasi PNS dalam skala besar, daerah berisiko dijatuhi sanksi pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan RI.
Sebagai langkah solusif, Pemkab Bangli mengarahkan para tenaga guru pengabdi untuk masuk dalam usulan formasi PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait wacana alih status PPPK menjadi PNS. (Sam-Kab).