

BULELENG, KABARBALI.ID – Jajaran Polres Buleleng kembali mencatatkan pengungkapan kasus narkotika berskala signifikan. Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran gelap sabu-sabu lintas wilayah yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial RS (16) di kawasan Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 29 Oktober 2026 lalu. Dari tangan tersangka yang masih di bawah umur tersebut, polisi menyita puluhan paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan terhadap RS dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan metode sistem tempel di Desa Sembiran.
“Dari satu orang ini diamankan 36 paket kecil-kecil, 1 paket agak besar… Dengan total berat sekitar 21,7 atau sekitar 22 gram bruto, netto-nya 15,5 gram sabu-sabu yang dibungkus ke dalam 37 paket,” ungkap AKBP Ruzi Gusman.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, kurir berinisial RS mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Singaraja. Setiap kali hendak menempel paket sabu di titik-titik tertentu sesuai instruksi, kurir akan mengirimkan lokasi (share location) kepada sang bos, sementara komunikasi dan transaksi dengan konsumen dilakukan langsung oleh pengendali di lapas.
Bergerak cepat atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Buleleng berkoordinasi dengan pihak internal Lapas Kelas IIB Singaraja dan berhasil mengamankan narapidana berinisial DPI, yang bertindak sebagai pengendali jaringan. Ironisnya, pelaku DPI diketahui sedianya akan bebas dalam bulan ini untuk menjalani sisa masa hukumannya dari kasus terdahulu (penggelapan). Kini, pihak kepolisian telah meminta pihak lapas untuk menahan pembebasan pelaku guna proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, membeberkan modus operandi masuknya telepon genggam yang digunakan narapidana DPI untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Berdasarkan investigasi internal, ponsel tersebut diselundupkan oleh keluarga pelaku pada saat jam kunjungan tanggal 19 Oktober 2026 lalu. Barang haram tersebut disembunyikan di bagian tubuh yang sensitif sehingga lolos dari pemeriksaan fisik awal petugas jaga kunjungan. Pihak lapas menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk mengevaluasi secara besar-besaran sistem pengamanan kunjungan agar kecolongan serupa tidak terulang kembali.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk yang melibatkan jaringan internal tempat pemasyarakatan. Ia mengajak seluruh elemen penegak hukum dan institusi terkait untuk bergandengan tangan mewujudkan efek jera yang nyata.
“Perang terhadap narkoba itu tidak hanya dilakukan di hulu saja oleh petugas-petugas seperti kami di Polres, Polsek, BNN… namun juga menjadi tugas dan tanggung jawab elemen-elemen yang lain, institusi-institusi yang lain yang memiliki kewenangan yang beririsan dalam criminal justice system,” tegas AKBP Ruzi.
Karena kurir RS masih berusia di bawah umur (16 tahun), penanganan hukumnya dilakukan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pendampingan dari pekerja sosial (Peksos) dan instansi terkait sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. (Riz-Kab).