DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menginstruksikan Bupati Klungkung, I Made Satria beserta jajaran instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna menyamakan harga komoditas pangan antara wilayah Klungkung daratan dengan Kepulauan Nusa Penida.
Tingginya disparitas (perbedaan) harga akibat kendala distribusi logistik dan keterbatasan armada penyeberangan menjadi perhatian serius jajaran Pemprov Bali.
Sebagai solusi jangka pendek, Gubernur Koster meminta Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung menguji coba penambahan frekuensi pelayaran perintis rute Padangbai – Nusa Penida.
Arahan tersebut ditegaskan Gubernur Bali saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai – Nusa Penida, yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6/2026).
“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi. Pasokan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua kali sebesar Rp 1,4 miliar menjadi tiga kali sebesar Rp 2,1 miliar,” tegas Gubernur Koster.
Gubernur Bali dua periode ini menambahkan, dengan optimalisasi pola layanan perintis, intensitas pengiriman barang kebutuhan bahan pokok makanan ke Nusa Penida idealnya bisa dipacu hingga 3 sampai 4 kali dalam sehari.
Merespons instruksi tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria memaparkan bahwa persoalan mahalnya harga pangan di Nusa Penida selama ini memang dipicu oleh hukum pasar akibat kelangkaan stok barang di tingkat pedagang. Keterbatasan ruang kapal membuat antrean truk logistik di pelabuhan kerap mengular.
“Selama ini perbedaan harga terjadi karena pasokan yang mandek dan adanya antrean barang akibat trip pengiriman yang sangat terbatas. Oleh karena itu, regulasi baru berupa penambahan frekuensi pengiriman ini sangat mendesak untuk dilakukan,” aku Made Satria.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, memaparkan hasil kajian teknis dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali. Berdasarkan data load factor (keterisian kapal) dan tarif yang berlaku saat ini, lintasan Padangbai – Nusa Penida dinilai belum layak untuk dikomersialkan secara langsung secara penuh.
Ada beberapa regulasi ketat dari Kementerian Perhubungan yang harus dicermati, antara lain:
Aturan Satu Lintasan: Sesuai ketetapan Ditjen Perhubungan Darat, tidak diperbolehkan ada dua jenis layanan (perintis subsidi dan komersial non-subsidi) beroperasi dalam satu lintasan pelayaran yang sama.
Konsekuensi Subsidi: Pengoperasian layanan komersial murni baru bisa berjalan jika subsidi eksisting untuk KMP Nusa Jaya Abadi dicabut.
Dishub Bali menilai, komersialisasi instan tanpa persiapan matang justru berisiko memicu lonjakan harga barang baru dan ancaman mogok operasi dari kapal swasta jika dinilai tidak menguntungkan.
Sebagai langkah taktis berikutnya, Pemprov Bali akan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif, sementara Pemkab Klungkung menguji coba penyesuaian tarif baru selama 6 bulan ke depan.
Jika selama masa transisi load factor kapal konsisten di atas 60 persen dan membukukan laba positif, maka proses komersialisasi resmi, pencabutan subsidi, serta penambahan armada baru siap dieksekusi. (Rls-Kab).