Pelabuhan Padangbai Jadi Jalur Penyelundupan, 7.355 Burung Disita

Ribuan Burung Diselundupkan ke Bali, Digagalkan di Padangbai

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Upaya penyelundupan 7.355 ekor burung ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan truk dari Pelabuhan Lembar, Lombok, tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penggagalan dilakukan oleh BKSDA Bali, Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, TNI Angkatan Laut, serta Polisi KP3 Padangbai, setelah menerima informasi dari LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Pelabuhan Padangbai yang menjadi pintu masuk utama menuju Bali kembali disorot sebagai jalur rawan penyelundupan satwa liar.

173 Boks Berisi 12 Jenis Burung

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 173 boks berisi 12 jenis burung. Di antaranya manyar sebanyak 5.720 ekor, prenjak 500 ekor, pipit zebra 250 ekor, ciblek 35 ekor, hingga gelatik batu 8 ekor.

Petugas juga menemukan 388 ekor burung kacamata wallacea, yang masuk dalam daftar satwa dilindungi.

“Penahanan ini langkah tegas untuk memitigasi risiko masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina seperti flu burung, sekaligus melindungi Bali,” ujar Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean dalam keterangan tertulisnya.

Langgar Aturan, Proses Hukum Berlanjut

Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko menegaskan, setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib disertai dokumen resmi sesuai peraturan.

“Kami mengutuk keras segala bentuk penyelundupan satwa liar. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati,” tegas Ratna.

Seluruh burung kini diamankan di Kantor BBKHIT Bali untuk rehabilitasi. Burung endemik Bali yang dinyatakan sehat akan dilepasliarkan, sementara jenis non-endemik akan dikembalikan ke habitat asalnya.

Aparat penegak hukum tengah melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku penyelundupan. (Rls-Kab).

kabar Lainnya