Pembunuh Pedagang Lawar di Klungkung, Agus Novit Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus pembunuhan pedagang lawar, Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30), saat pelimpakan di Kajari Klungkung. Senin (21/9/2026). (Foto: kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa pedagang lawar asal Desa Negari, I Nyoman Cita (50) alias Man Colik, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Klungkung resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (21/9/2026).

Tersangka Agus Novit Pramana Putra alias Petong (30) tiba di Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat petugas menggunakan mobil operasional berwarna putih.

Mengenakan kaos oblong hitam, celana pendek, dan masker, pria asal Desa Negari tersebut hanya bisa tertunduk bisu saat digiring tim penyidik menuju ruang pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidum Kejari Klungkung, Putu Gde Darma Putra, dalam keterangan persnya usai pemberkasan, menyatakan bahwa seluruh syarat formil maupun materiil berkas perkara penusukan tersebut telah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian sejak diserahkan 10 Agustus 2026 lalu.

“Hari ini dilanjutkan proses Tahap II. Dilakukan pengecekan, seluruhnya sudah lengkap baik secara formil maupun materiil,” terang Darma Putra, Senin (21/9/2026).

Dititip di Rutan Klungkung – Disiapkan 6 JPU

Darma Putra menjelaskan, Kejari Klungkung menunjuk enam orang JPU untuk mengawal penuntutan perkara ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarapura.

Dalam proses pemeriksaan pelimpahan, Petong bersikap kooperatif menjawab pertanyaan jaksa dengan didampingi penasihat hukum. Hasil pemeriksaan medis juga menyatakan tersangka dalam kondisi sehat fisik dan mental.

“Usai pelimpahan, penahanan tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Klungkung sebelum berkas perkara dilimpahkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Semarapura untuk disidangkan,” tegasnya.

Diancam Hukuman Mati dan atau Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatan keji yang dilakukannya, Petong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Atas ancaman pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini bermula saat jenazah korban Man Colik ditemukan tertungkup di aliran Tukad Bubuh dengan empat luka tusukan parah pada Kamis (2/7/2026).

Petong kemudian berhasil dibekuk tim Buser Polres Klungkung pada Jumat (17/7/2026) di tempat kosnya wilayah Jalan Mahendradatta, Denpasar. Polisi juga menyita barang bukti kunci berupa sebilah sangkur sepanjang 30 cm yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. (Sta-Kab).

kabar Lainnya