Pemkab Klungkung Temukan Jivva Beach Club Tetap Beroperasi Walaupun Tanpa Ijin Cukai, Berlangsung Hingga Tiga Tahun

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Bisnis kelas besar sekelas Jivva Beach Club yang ada di Jalan Subak Lepang, Nomor 16 Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Klungkung berani tetap berusaha walaupun tidak kantongi ijin cukai minuman beralkohol.

Hal ini terungkap setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung turun melakukan pengecekan langsung Selasa (11/3/2025).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya yang langsung turun ke lokasi mengatakan Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Pengelola Jivva Beach Club baru sebatas mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024,” kata Sudiarkajaya kepada media.

Dari konfirmasinya, soal NPPBKC dari penjelasan manajemen Jivva Beach Club sedang diurus di Bea Cukai untuk perpanjangannya.

Dijelakan pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit.

“Jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang memang harus dibutuhkan,” ungkapnya.

Menurutnya kondisi ini (tanpa NPPBKC) berlangsung sejak tiga tahun dan sangat janggal.

NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT).Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol).

Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol didalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.

Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

General Menager Jivva Beach Club Fransiska Handoko, mengaku awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022.

“Untuk pengurusannya sebenarnya kami sudah mulai sejak setahun lalu (2024), namun perlu kelengkapan dokumen administrasi dan (kami) harus bolak-balik ke Jakarta (kantor pusat) itu kan butuh waktu,” kata Fransiska Handoko.

Meskipun belum mengantongi izin cukai (NPPBKC) Fransiska Handoko mengaku Jivva Beach Club tetap melakukan penjualan minuman mengandung etil alkohol.

“Sambil urus (NPPBKC), tetap buka,”katanya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya