Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026, APBD Perubahan Badung Ditargetkan Rampung September

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

BADUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyepakati penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Badung.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, penetapan dan pengesahan KUA-PPAS Perubahan ini sengaja dipercepat sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Rapat Paripurna ini memang dipercepat, karena amanah PP Nomor 12 Tahun 2019 sudah jelas menyebutkan bahwa pada dua minggu di bulan Agustus ini, kami harus sudah menetapkan dan mengambil keputusan,” ujar Anom Gumanti.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pendalaman materi hingga Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan disahkan secara resmi pada September mendatang.

“Setelah proses ini sampai bulan September, tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan secara lebih mendalam sebelum disahkan menjadi produk APBD atau Perda,” tegasnya.

Mengenai porsi belanja infrastruktur yang mencapai angka signifikan yakni 59,80 persen, Ketua DPRD Badung menyebut hal itu berkaitan erat dengan pembebasan lahan untuk fasilitas jalan raya di wilayah Badung. Pihaknya menyatakan bakal mencermati alokasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan dinas terkait atau melakukan tinjauan langsung ke lapangan.

“Kami dari DPRD Badung bakal mencermati lebih lanjut terkait perlunya memanggil dinas terkait atau pemangku kepentingan untuk melakukan rapat koordinasi, atau kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisinya,” imbuh Anom Gumanti.

Anom Gumanti mengaitkan pentingnya ketepatan jadwal sistem penganggaran berbasis aturan terbaru Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam KUA dan PPAS saat ini sudah tidak bisa dilakukan perubahan secara sembarangan, mengingat sistemnya sudah terhubung atau terkoneksi langsung dengan sistem Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Gus-Kab).

kabar Lainnya