Wujudkan ‘Zero Complaint’, Gubernur Koster Keluarkan Ingub Nomor 6 Tahun 2026 untuk Seluruh ASN Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Rabu (12/8/2026).

Instruksi tegas yang ditujukan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tersebut dibuat guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Melalui instruksi ini, Gubernur Koster menekankan agar seluruh pegawai Pemprov Bali senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, ramah, cepat, serta membangun budaya kerja tanpa keluhan (zero complaint).

“ASN harus melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Budayakan layanan publik yang ramah, sopan, humanis, cepat, tepat, dan profesional serta memperlakukan masyarakat secara adil tanpa diskriminasi,” tegas Koster.

Dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2026 tersebut, Gubernur Koster juga merinci serangkaian larangan keras yang wajib dipatuhi ASN Pemprov Bali. Beberapa di antaranya yakni larangan mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang atau barang, menerima imbalan atau gratifikasi, menyalahgunakan fasilitas negara, hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan komentar politik tanpa fakta di media sosial.

Tak hanya terkait tugas kedinasan, Gubernur Bali dua periode ini juga menyasar perilaku moral pegawai. ASN dilarang keras terlibat dalam perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, aktivitas judi online (judol), hingga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Gubernur Koster menginstruksikan para pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak ragu memberikan sanksi administratif hingga hukuman disiplin tegas bagi pegawai yang terbukti melanggar.

Guna memastikan pengawasan berjalan efektif secara vertikal maupun horizontal, Pemprov Bali juga membuka kanal pengaduan masyarakat. Warga maupun sesama pegawai yang menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum ASN diminta segera melaporkannya melaui nomor pengaduan resmi 0821-4666-6666. (Kab-Red).

kabar Lainnya