

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Jumat (18/9/2026).
Dalam struktur rancangan perubahan APBD 2026 tersebut, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,626 triliun, sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp1,791 triliun. Penyesuaian postur anggaran ini disusun berdasarkan evaluasi realisasi serta dinamika kondisi keuangan daerah selama tahun berjalan.
Bupati Parwata menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD ini turut memperhitungkan kebutuhan pergeseran anggaran antar-program serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutup defisit belanja.
“Perubahan APBD ini mempertimbangkan realisasi dan perkembangan kondisi anggaran selama tahun berjalan, termasuk pergeseran anggaran dan pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” ujar Bupati Parwata.
Bupati menegaskan bahwa setiap pengalokasian angka dalam struktur APBD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjamin keberlanjutan program pembangunan daerah.
Pemkab Karangasem berkomitmen mengarahkan perubahan anggaran ini untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan percepatan infrastruktur serta program prioritas kemasyarakatan.
“Setiap angka dalam APBD adalah bagian dari usaha memastikan pembangunan berjalan terarah dan pelayanan kepada masyarakat terus diperkuat,” tegasnya.
Tahapan selanjutnya, Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2026 ini akan dibahas secara intensif oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Karangasem bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelum disahkan menjadi Perda sesuai dengan jadwal dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. (Kaa-Kab).