

GIANYAR, KABARBALI.ID – Petani Desa Bakbakan merespons panggilan konsinyasi (penitipan uang ganti kerugian) dari Pemkab Gianyar di Pengadilan Negeri Gianyar dengan menggelar aksi perawatan lahan dan persembahyangan bersama di Pelinggih Bhatari Sri, Desa Bakbakan, Gianyar, Rabu (26/8/2026).
Aksi spiritual di tengah persawahan tersebut dilakukan tepat pada hari Kajeng Kliwon dan Purwani sebagai bentuk penolakan tegas terhadap pengalihfungsian 19 hektare lahan sawah produktif menjadi kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) berskala internasional.
Salah satu petani Bakbakan, Anak Agung Gede Anom Widhiana, menegaskan bahwa persembahyangan ini digelar untuk memohon petunjuk leluhur dan perlindungan Dewi Sri agar para petani diberikan kekuatan mempertahankan tanah warisan turun-temurun.
“Untuk membuktikan bahwa kami sangat menghargai warisan leluhur, yaitu sawah kami miliki di sini yang mau diambil digunakan untuk sport center, kami berlima masih menolak tidak menerima tanah kami mau diambil. Maka dari itu kami mengadakan persembahyangan,” tegas Anom Widhiana dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi kabarbali.id.
Hal senada disampaikan I Nyoman Sutawa, petani Bakbakan lainnya. Ia menyebut sawah tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan yang telah digarap selama beberapa generasi. Bagi warga, tanah pertanian bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang sakral yang melekat dengan tradisi Tri Hita Karana dan keberlangsungan sistem Subak yang diakui UNESCO.
Sementara itu, mendampingi para petani, YLBHI-LBH Bali menilai proses pengadaan tanah dan rencana konsinyasi tersebut sarat cacat hukum. LBH Bali menilai Pemkab Gianyar mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Keberatan warga tidak pernah dipertimbangkan secara serius dalam tiga kali forum musyawarah.
Selain itu, alih fungsi lahan masif ini dinilai melanggar tata ruang (RTRW/RDTR) yang menetapkan area tersebut sebagai zona irigasi dan tanaman pangan. Proyek beton ini juga dikhawatirkan memicu bencana ekologis seperti banjir lumpur yang sempat meluap ke pemukiman warga pada Mei lalu. Catatan LBH Bali menunjukkan alih fungsi lahan di Gianyar telah mencapai 1.745,80 hektare sepanjang periode 2019–2024.
Melalui aksi persembahyangan ini, warga berharap pemerintah hadir untuk melindungi hak atas ruang hidup masyarakat dan menjaga identitas budaya Bali dari ancaman degradasi lingkungan. (Irw-Kab).