Polres Badung Kantongi Identitas Penjual BBM Eceran ke WNA di Canggu

Tangkapan layar video aksi oknum berpakaian ojek online (ojol) diduga menjual BBM eceran kemasan botol 1,5 liter kepada WNA di Canggu, Polisi selidiki. foto/ tangkapan layar / kabarbali.id

BADUNG, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Badung bergerak cepat menelusuri dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal yang melibatkan oknum pengemudi ojek online (ojol) dan warga negara asing (WNA) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi kini memaksimalkan lacakan jaringan kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Kominfo Badung untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan pelaku.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya unggahan video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi transaksi BBM botolan bekas air mineral berisi cairan hijau diduga Pertalite/Pertamax kepada sekelompok wisatawan asing di tengah situasi pengetatan dan antrean BBM di Bali.

Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Kami sudah cocokkan data ke lapangan sesuai video viral itu. Saat ini kami koordinasi ke Kominfo Badung untuk cek CCTV di seputaran jalur itu untuk melacak plat kendaraan yang bersangkutan,” ujar Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, Kamis (15/10/2026).

Gunakan Motor PCX Merah dan Patok Harga Fantastis

Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, oknum ojol yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna merah menghampiri beberapa turis pria berkulit putih. Oknum tersebut menyerahkan dua botol plastik bekas berisi cairan hijau setelah menerima uang pecahan seratus ribu rupiah dari WNA tersebut.

Meski tidak ada kamera pengawas yang menunjuk tepat ke titik transaksi, polisi menyisir rekaman CCTV Kominfo Badung di sepanjang koridor jalan menuju dan keluar dari Jalan Batu Mejan guna mencocokkan pergerakan kendaraan berdasar ciri-ciri saksi.

“Walau tidak ada CCTV tepat di titik kejadian, kami memaksimalkan jaringan CCTV Kominfo di seputaran jalan tersebut. Petugas menyisir kendaraan yang melintas menuju lokasi sesuai ciri-ciri yang disampaikan saksi,” tambah Yuni.

Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar

Terkait maraknya potensi spekulasi dan penimbunan BBM di tengah ketatnya pasokan, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan pribadi secara melawan hukum.

AKBP Joseph menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan maupun menimbun BBM bersubsidi secara tidak sah dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami ingatkan warga agar tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi secara melawan hukum. Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diancam sanksi pidana sesuai Pasal 55 juncto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Polres Badung mengimbau warga masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM ilegal di wilayah Badung untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. (Gus-Kab).

kabar Lainnya