BADUNG, KABARBAL.ID — Layanan darurat kepolisian kembali menjadi penyelamat warga di tengah situasi mencekam. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial C, dibuat panik luar biasa setelah rumah yang ditumpanginya di kawasan Anggungan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, didatangi dan digedor oleh empat orang pria penagih utang (debt collector), Kamis (28/5/2026) sore.
Lantaran merasa terintimidasi dan sama sekali tidak mengetahui duduk perkara penagihan unit sepeda motor tersebut, C langsung mengambil inisiatif taktis dengan menghubungi jalur Call Centre 110 untuk meminta perlindungan hukum dari kepolisian.
Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, membenarkan adanya respons cepat dari jajarannya setelah menerima sinyal darurat dari warga pada pukul 18.02 WITA.
“Saat itu pelapor dalam kondisi sangat panik karena didatangi oleh empat orang penagih utang. Padahal secara faktual, dia hanya menumpang tinggal di sana dan tidak tahu-menahu mengenai masalah keuangan pemilik rumah. Anggota kami langsung diterjunkan ke lokasi begitu menerima laporan darurat tersebut,” ujar Kompol Rai Darmayasa, Jumat (29/5/2026).
Guna mengantisipasi terjadinya gesekan fisik, premanisme jalanan, ataupun keributan yang berpotensi mengganggu ketertiban di area pemukiman padat penduduk, Polsek Mengwi menginstruksikan tim gabungan dari unit Intelkam hingga Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk mengepung lokasi kejadian.
Langkah preventif ini diambil demi menjamin keamanan pelapor secara mutlak, sekaligus memastikan iklim kamtibmas di lingkungan Kelurahan Lukluk tetap terjaga dengan aman.
Setibanya di TKP, petugas yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) mengambil langkah mediasi yang objektif. Polisi memilih tidak mengonfrontasi pelapor (C), melainkan langsung melacak dan menghubungi E selaku pemilik sah kendaraan bermotor yang tengah menunggak pembayaran tersebut.
Melalui sambungan telepon, petugas memfasilitasi komunikasi dua arah secara langsung antara pemilik motor dengan perwakilan perusahaan pembiayaan (finance) yang melakukan eksekusi di lapangan.
“Pawas di lapangan langsung menelepon pemilik motornya (E) agar bisa berbicara langsung dengan pihak perusahaan pembiayaan demi mencari jalan keluar terbaik. Kami arahkan kedua belah pihak untuk berbicara dengan kepala dingin dan secara baik-baik, tanpa harus menimbulkan kegaduhan di lingkungan sosial warga,” urai Kompol Rai Darmayasa.
Intervensi persuasif dari aparat kepolisian ini akhirnya membuahkan hasil positif dan meredam tensi ketegangan di halaman rumah tersebut. Pihak debt collector akhirnya melunak dan menerima alasan dari pemilik motor.
Pihak perusahaan pembiayaan sepakat memberikan kelonggaran tenggat waktu pembayaran (tunda bayar) selama dua hingga tiga hari ke depan, mengingat pemilik motor berinisial E tersebut sedang berada di luar daerah dan berkomitmen menyelesaikan tunggakannya begitu kembali ke Bali. Setelah kesepakatan verbal tercapai, keempat penagih utang tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib. (Gus-Kab).