Rusak Warung di 5 TKP Nusa Penida, Belasan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat mengamankan barang bukti sepeda motor, golok, tang, dan telepon seluler terkait pengungkapan kasus pencurian warung di lima lokasi di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (20/9/2026). (Foto: Dok. Humas Polsek Nusa Penida / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian spesialis warung yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (20/9/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya pencurian warung di lima lokasi (TKP) strategis, antara lain kawasan Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental, dan Pelabuhan Banjar Nyuh.

Informasi dilapangan hingga Senin (21/9/2026) siang, sudah ada 15 anak yang diamankan jajaran Polsek Nusa Penida dan sedang diperiksa dengan pendampingan orang tua mereka.

Diketahui, awalnya anak-anak ini berkumpul di kawasan Pelabuhan Sampalan (Pendaratan Roro), dengan dua kelompok beda. Lalu mereka menjadi satu karena memiliki aksi yang sama.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, kepolisian melakukan penyelidikan intensif melalui pengumpulan bahan keterangan, olah TKP, serta olah rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pengembangan petunjuk CCTV dan bukti di lapangan, petugas mengamankan sejumlah anak yang masih berusia di bawah 18 tahun lantaran diduga kuat terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

“Mereka paling kecil ada kelas 1 SMP dan paling besar ada kelas 1 SMA, semua masih sekolah,” ujar Kapolsek, Senin.

Amankan Sepeda Motor, Golok, hingga 7 Unit HP

Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida juga menyita barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut, meliputi :

  • 2 unit sepeda motor, 1 buah golok, 1 buah tang, 7 unit telepon seluler (HP)

Kapolsek menegaskan bahwa identitas anak-anak tersebut dirahasiakan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk melindungi hak dan masa depan anak.

Terapkan UU Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Mengingat para terduga pelaku masih tergolong usia anak, Polsek Nusa Penida memastikan seluruh prosedur hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” tegas Kompol Kesuma Jaya.

Saat ini Tim Jalak Nusa masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun TKP tambahan di wilayah Nusa Penida.

Kapolsek imbau pemilik warung dan tempat usaha untuk mengoptimalkan pengamanan lingkungan serta memasang CCTV guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas. (Sta-Kab).

kabar Lainnya