KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Panca Mahottama.
Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah, mengoptimalkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tertib administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat DPRD Klungkung, Jumat (31/7/2026).
Bupati Satria mengungkapkan, penyertaan modal yang ditetapkan dalam Ranperda ini berupa penyerahan aset/barang milik daerah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Panca Mahottama. Aset tersebut memiliki nilai riil/saat ini sebesar Rp 472.559.697,- dengan akumulasi nilai perolehan awal mencapai Rp 13.899.942.074,-.
“Pengajuan Ranperda ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang milik daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK. Aset-aset ini perlu kita tetapkan status hukumnya sebagai penyertaan modal agar memiliki kepastian hukum dan mendukung produktivitas perusahaan,” ujar Bupati Satria dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Anak Agung Gde Anom yang dihadiri wakil Bupati, Wakil ketua DPRD, anggota dan forkompinda Klungkung.
Dengan penambahan tersebut, total besaran penyertaan modal Pemkab Klungkung kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama (tercatat sejak tahun 1992 hingga 2021) secara kumulatif mencapai Rp 53.842.824.894,-.
Rincian penyertaan modal daerah tersebut terdiri dari:
Injeksi Modal Uang (2013–2019): Total Rp 18.194.000.000,-
Tahun 2013: Rp 2.000.000.000,–
Tahun 2016: Rp 1.794.000.000,–
Tahun 2017–2019: Masing-masing Rp 4.800.000.000,– per tahun.
Penyertaan Modal Barang (1992–2021): Total Rp 35.648.824.894,- mencakup berbagai aset jaringan, perpipaan, dan sarana pendukung pengelolaan air bersih.
Bupati Satria berharap melalui pengesahan Ranperda ini, Perumda Air Minum Panca Mahottama dapat bergerak lebih profesional dalam memperluas cakupan layanan air bersih bagi krama Klungkung, baik di wilayah daratan maupun kepulauan Nusa Penida.
“Selain menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi aset, modal yang kuat diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengembangan usaha yang berkelanjutan, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya. (Sta-Kab).