DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menggelar kegiatan patroli malam (Blue Light Patrol) dan penindakan sistem berburu (hunting system) di sepanjang jalur rawan wilayah Kuta hingga Denpasar Selatan, Sabtu (8/8/2026) malam hingga Minggu (9/8/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Moh. Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., tersebut berhasil menjaring dan menyita 26 unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Rute penertiban menyisir titik rawan sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, hingga Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung Kauh mulai pukul 21.00 WITA hingga 02.00 WITA.
Kompol Moh. Bhayangkara Putra Sejati menjelaskan bahwa penertiban fokus pada pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pencegahan aksi balap liar yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Dari hasil penindakan di lapangan, petugas menindak 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan 10 unit sepeda motor yang tidak memasang TNKB.
“Giat patroli hunting system dan Blue Light Patrol ini merupakan upaya Satlantas Polresta Denpasar untuk memberikan rasa aman, mencegah kecelakaan, aksi balap liar, serta mengantisipasi potensi kriminalitas jalanan,” ujar Kompol Bhayangkara Putra Sejati.
Seluruh 26 unit barang bukti kendaraan bermotor roda dua (R2) tersebut kini diamankan untuk proses penindakan hukum lebih lanjut guna mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar. (Irw-Kab).