Sebut Tajen Punya Potensi PAD dan Lapangan Kerja untuk Warga di Atas 50 Tahun, Politikus Perindo Gianyar Minta Pemerintah Kaji Regulasi

Anggota DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra. foto dok pribadi / kabarbali.id
Preferensi Google

GIANYAR, KABARBALI.ID – Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam di Bali kembali mencuat ke publik. Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Putra, mendorong agar wacana tersebut dikaji secara menyeluruh dan komprehensif, tidak hanya dipandang dari sudut pandang perjudian semata, melainkan dari aspek tradisi, budaya, hingga potensi ekonomi masyarakat dan desa adat.

Politikus Partai Perindo asal Kecamatan Gianyar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Gianyar ini menilai, aktivitas tajen memiliki andil dalam mendukung pendapatan desa adat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang kerja bagi masyarakat, termasuk warga usia lanjut di atas 50 tahun.

Soroti Perputaran Ekonomi dan Sumber Pendapatan Desa Adat

Menurut Ngakan Putra, aktifitas tajen menciptakan perputaran roda ekonomi yang luas bagi sektor usaha mikro dan kecil. Mulai dari pedagang kuliner keliling, peternak ayam aduan, hingga berbagai penyedia jasa pendukung di sekitar lokasi kegiatan.

Selain itu, aktivitas ini juga dinilai menjadi salah satu sumber penghasilan alternatif bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses lapangan kerja formal, khususnya warga berusia di atas 50 tahun.

“Kita tidak bisa melihat tajen hanya dari sisi perjudian. Jika dikaji lebih dalam, ada berbagai nilai yang terkandung di dalamnya. Tradisi dan budaya sudah jelas, tetapi di luar itu, tajen juga memiliki potensi ekonomi bagi PAD kabupaten/kota di Bali, masyarakat, dan desa adat,” ujar Ngakan Putra kepada media Senin (26/10/2026).

Ia juga menyoroti peran tajen sebagai instrumen penggalian dana bagi desa adat tertentu. Pasalnya, tidak semua desa adat di Bali memiliki sumber finansial mandiri, terutama desa-desa di luar kawasan pariwisata yang tidak mendapatkan kontribusi dari hotel atau akomodasi wisata.

Usulkan Aturan Khusus dan Komunikasi dengan Penegak Hukum

Kendati demikian, Ngakan Putra menyadari bahwa wacana legalisasi tajen pasti akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya ruang pembahasan terbuka yang melibatkan para pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna mencari formula hukum yang tepat.

“Saya yakin Pak Kapolda Bali bisa menyikapi hal ini dengan bijak. Saya juga meminta para pemimpin di Bali ikut melakukan kajian tentang tajen agar bisa dicarikan solusi, termasuk kemungkinan legalisasi, dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai bentuk penataan berbasis kearifan lokal, ia bahkan mengusulkan agar nantinya diberlakukan regulasi khusus bagi pengunjung yang hadir, seperti kewajiban mengenakan pakaian adat Bali, mengingat tajen tidak dapat dilepaskan dari konteks tradisi masyarakat di Pulau Dewata. (Tut-Kab).

kabar Lainnya