

BADUNG, KABARBALI.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam kurun waktu 3 hari, yakni pada 2 hingga 4 November 2026.
Kelima WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akibat beragam pelanggaran berat, mulai dari meresahkan warga, keterlibatan kasus pencurian arloji, investor fiktif, hingga overstay ekstrem mencapai lebih dari tujuh tahun.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh, Kamis (5/11/2026).
Gelombang pendeportasian ini diawali pada 2 November 2026 terhadap dua WNA, yakni pria asal Tiongkok berinisial QL (34) dan perempuan asal Nigeria berinisial PGA.
QL sebelumnya diamankan setelah membuat resah warga akibat mengamuk dan menggedor pintu rumah penduduk di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada 20 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, QL terbukti memegang VoA B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025. Ia dideportasi ke Shanghai, Tiongkok.
Sementara itu, PGA diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai di kawasan Canggu pada 24 September 2026 karena overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025, dan dipulangkan ke Abuja, Nigeria.
Pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar kembali mendeportasi dua WNA lainnya:
Pria WN Iran berinisial MI (45), yang terseret dalam kasus dugaan pencurian arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026 silam. Modus operandi pelaku adalah mengalihkan perhatian karyawan dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang. Setelah direkomendasikan Polresta Denpasar, MI yang masuk menggunakan ITK C1 dideportasi ke Teheran, Iran.
Pria WN Nigeria berinisial UMA (37), yang sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Denpasar pada April 2026, turut dideportasi ke Abuja setelah mencatatkan rekor overstay ekstrem selama 2.885 hari (sekitar 7 tahun 11 bulan).
Pendeportasian berlanjut pada 4 November 2026 terhadap pria WN Nigeria berinisial HCJ (21). Pemegang ITAS Investor berpenjamin PT KGT ini dibatalkan izin tinggalnya oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026 setelah terindikasi memberikan keterangan tidak benar karena tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha maupun kewajibannya sebagai investor. HCJ kemudian dipulangkan ke Abuja, Nigeria.
Selain dideportasi ke negara asal masing-masing, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk masuk ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu. Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Teguh Mentalyadi. (Rizky-Kab).