DENPASAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan lampu hijau terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Gubernur Bali, Wayan Koster. Dukungan tersebut mencakup Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna ke-33 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, Selasa (14/4/2026), empat fraksi di DPRD Bali memberikan pandangan umum yang pada intinya mengapresiasi upaya memperkuat fondasi ekonomi dan budaya Bali.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Putu Diah Pradnya Maharani, menegaskan bahwa tata kelola pariwisata harus berbasis budaya dan mampu menyejahterakan rakyat secara adil.
“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru. Daerah Bali harus mencapai kemajuan, namun tidak boleh tercerabut dari akar budayanya,” tegas Diah Pradnya.
Meski mendukung, Fraksi Gerindra-PSI memberikan catatan kritis terkait penamaan Raperda Pariwisata. Gede Harja Astawa yang membacakan pandangan umum fraksi tersebut meminta pemerintah berhati-hati dalam penggunaan diksi “Berkualitas”.
“Pikiran dikotomis ini mesti dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan publik, seolah-olah sebelum Raperda ini, tata kelolanya berada pada kondisi yang kurang berkualitas,” jelas Harja Astawa.
Selain itu, Gerindra-PSI juga mendesak langkah konkret dalam penanganan sampah di Bali. Menurutnya, pemda tidak cukup hanya memberikan imbauan, tetapi harus memberikan mesin pemilah atau komposter langsung ke rumah tangga dan Desa Adat, mengingat keterbatasan lahan di perkotaan untuk membuat “Teba Modern”.
Sorotan tajam juga datang dari Fraksi Golkar dan Demokrat-Nasdem terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Fraksi Golkar melalui I Nyoman Wirya mendorong Pemprov Bali membuka portal publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Transparansi pengelolaan dana PWA melalui portal publik sangat penting guna memastikan kepercayaan wisatawan dan masyarakat bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan Bali,” ujar Wirya.
Senada dengan itu, Fraksi Demokrat-Nasdem yang diwakili I Gede Ghumi Asvatham memberikan apresiasi atas niat baik Gubernur Koster dalam menyusun Raperda yang berlandaskan nilai Filosofis Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Raperda ini diharapkan mampu menekan pelanggaran tata ruang dan persaingan tidak sehat di industri pariwisata. (Rls-Kab).