Sembunyikan Kokain Rp17,8 Miliar di Dinding Koper, Pemuda Asal Kazakhstan Diringkus

DENPASAR, KABARBALI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata. Dalam waktu berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan kurir lintas provinsi dengan total nilai barang bukti mencapai Rp19,8 miliar.

Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dengan Bea Cukai Ngurah Rai,
Selasa (14/4/2026).

Kasus I: Penyelundupan Kokain dari Istanbul

Kasus pertama melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24). Tersangka diringkus saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) menggunakan pesawat Polish Airlines rute Istanbul.

Kecurigaan petugas gabungan terbukti saat pemeriksaan X-ray terhadap koper hijau milik YK menunjukkan benda mencurigakan di bagian dinding koper. Setelah dibongkar, ditemukan delapan paket plastik berisi serbuk putih positif kokain dengan berat netto mencapai 2.544,10 gram (lebih dari 2,5 Kg).

“Tersangka mengaku membawa koper tersebut atas perintah seseorang bernama Igor di Polandia dengan imbalan USD 1.000. Ia sudah menerima uang muka USD 200 dan difasilitasi villa di Canggu selama tujuh malam,” jelasnya.

Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan. Nilai kokain ini ditaksir mencapai Rp17,8 Miliar.

Kasus II: Peredaran 1.284 Butir Ekstasi di Kuta Selatan

Hanya berselang dua hari, tepatnya Minggu (12/4/2026), tim Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) di kawasan hiburan malam Benoa, Kuta Selatan. Seorang tersangka berinisial AB (34) asal Jember, Jawa Timur, berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, petugas menemukan 1.284 butir ekstasi berlogo TMT seberat 634 gram netto yang disembunyikan di atas plafon.

“Tersangka AB berperan sebagai kurir dengan alasan ekonomi. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N (DPO) dengan sistem tempel di kawasan Jalan Sunset Road,” tambah Radiant. Nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,28 Miliar.

Ancaman Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, tersangka YK (Kasus Kokain) dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP Nasional. Sementara tersangka AB (Kasus Ekstasi) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Irw-Kab).

kabar Lainnya