Sembunyikan Sabu di Dalam Waterpas, Pengedar Narkoba di Kedonganan Diringkus

Terduga pelaku pengedar sabu berinisial MK beserta barang bukti paket sabu dan alat hisap saat diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali, Selasa (18/8/2026). (Foto: Dok. Humas Polda Bali / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kembali membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial MK dibekuk di sebuah kamar kos kawasan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).

Penangkapan pria asal Desa Melaya, Jembrana tersebut dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat pesisir Kedonganan yang resah dengan maraknya peredaran barang haram di wilayah setempat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, tim pimpinan AKBP Nanang langsung melakukan penyelidikan hingga penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.

“Saat penggeledahan awal, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta beberapa paket terbungkus pipet dan selotip di lantai kamar,” terang Kombes Pol Ariasandy, Selasa (18/8/2026).

Petugas yang melakukan pengembangan kembali menemukan empat plastik klip sabu tambahan yang disembunyikan pelaku di dalam alat perkakas waterpas yang digantung di dinding kamar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 8 plastik klip sabu, beberapa paket siap edar berbungkus pipet dan selotip, alat hisap (bong), timbangan/plastik klip, uang tunai Rp900.000, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. Polda Bali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di kawasan pesisir Bali. (Irw-Kab).

kabar Lainnya