DENPASAR, KABARBALI.id – Kebuntuan antara Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan pembuangan di TPA Suwung akhirnya menemui titik terang. Gubernur Bali, Wayan Koster, berhasil mencapai kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan kelonggaran pembuangan sampah organik.
Kesepakatan ini dicapai setelah ratusan truk sampah melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali dan dilanjutkan dengan audiensi di Kantor Pusdal LH Bali-Nusra, Denpasar, Kamis (16/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan utama: pembukaan kembali TPA Suwung tanpa pembatasan hingga fasilitas PSEL beroperasi, permohonan intervensi Presiden RI, serta ancaman mogok massal jika tuntutan tidak terpenuhi.
Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa armada swakelola telah berupaya melakukan pemilahan. Namun, mereka menghadapi kendala serius karena sampah organik yang telah dipilah tetap ditolak di berbagai tempat dengan alasan overload.
“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah tetap tidak bisa dibuang. Semua menolak, terus kami harus buang ke mana?” keluh Tedi di hadapan Gubernur.
Merespons situasi tersebut, Gubernur Wayan Koster langsung melakukan komunikasi telepon dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di tengah jalannya rapat. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan demi menjaga kebersihan Bali sebagai destinasi dunia.
“Saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik (basah dan kering) masuk ke TPA Suwung. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Juli 2026,” ujar Koster.
Selain frekuensi pembuangan, disepakati pula perpanjangan jam operasional truk swakelola di TPA Suwung, yakni dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang truk sampah yang sering terjadi di lapangan. (Rls-Kab).