Sempat Diancam Mogok Massal, Ini “Win-Win Solution” Gubernur Koster Terkait Polemik Sampah di TPA Suwung

Berikut adalah draf berita untuk kabarbali.id yang disusun dengan gaya jurnalistik lugas khas Kompas.com, lengkap dengan optimasi SEO dan narasi media sosial. Frase Kunci Utama: Kesepakatan Sampah Organik TPA Suwung Judul Utama: Gubernur Koster Lobi Menteri LH, Truk Swakelola Kini Diizinkan Buang Sampah Organik ke TPA Suwung Judul Alternatif (Clickbait): Sempat Diancam Mogok Massal, Ini “Win-Win Solution” Gubernur Koster Terkait Polemik Sampah di TPA Suwung Isi Berita DENPASAR, kabarbali.id – Kebuntuan antara Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan pembuangan di TPA Suwung akhirnya menemui titik terang. Gubernur Bali, Wayan Koster, berhasil mencapai kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan kelonggaran pembuangan sampah organik. Kesepakatan ini dicapai setelah ratusan truk sampah melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali dan dilanjutkan dengan audiensi di Kantor Pusdal LH Bali-Nusra, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Tiga Tuntutan Forkom SSB Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan utama: pembukaan kembali TPA Suwung tanpa pembatasan hingga fasilitas PSEL beroperasi, permohonan intervensi Presiden RI, serta ancaman mogok massal jika tuntutan tidak terpenuhi. Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa armada swakelola telah berupaya melakukan pemilahan. Namun, mereka menghadapi kendala serius karena sampah organik yang telah dipilah tetap ditolak di berbagai tempat dengan alasan overload. “Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah tetap tidak bisa dibuang. Semua menolak, terus kami harus buang ke mana?” keluh Tedi di hadapan Gubernur. Lobi Kilat ke Menteri LH Merespons situasi tersebut, Gubernur Wayan Koster langsung melakukan komunikasi telepon dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di tengah jalannya rapat. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan demi menjaga kebersihan Bali sebagai destinasi dunia. “Saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik (basah dan kering) masuk ke TPA Suwung. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Juli 2026,” ujar Koster. Selain frekuensi pembuangan, disepakati pula perpanjangan jam operasional truk swakelola di TPA Suwung, yakni dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang truk sampah yang sering terjadi di lapangan. Komitmen Menjaga Ekosistem Gubernur Koster menekankan bahwa langkah ini adalah “jalan tengah” terbaik saat ini. Ia mengingatkan bahwa Bali memerlukan ekosistem alam yang berkualitas untuk mempertahankan citranya sebagai pariwisata internasional. Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Walikota Denpasar, serta Bupati Badung, yang secara kolektif berkomitmen mengawal teknis pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi kendala operasional lebih lanjut. Deskripsi Meta SEO Google: Gubernur Bali Wayan Koster temui Forkom SSB. Hasilnya, sampah organik diizinkan masuk TPA Suwung 2 kali seminggu hingga Juli 2026. Cek jadwalnya di kabarbali.id. Kata Kunci (Keywords): kabarbali.id, TPA Suwung, Wayan Koster, Forkom SSB, Sampah Bali, Menteri Lingkungan Hidup, Pemilahan Sampah, Berita Denpasar Hari Ini. Caption Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin koordinasi dengan perwakilan Forkom SSB di Denpasar, Kamis (16/4/2026).

DENPASAR, KABARBALI.id – Kebuntuan antara Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan pembuangan di TPA Suwung akhirnya menemui titik terang. Gubernur Bali, Wayan Koster, berhasil mencapai kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan kelonggaran pembuangan sampah organik.

Kesepakatan ini dicapai setelah ratusan truk sampah melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali dan dilanjutkan dengan audiensi di Kantor Pusdal LH Bali-Nusra, Denpasar, Kamis (16/4/2026).

Tiga Tuntutan Forkom SSB

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan tiga tuntutan utama: pembukaan kembali TPA Suwung tanpa pembatasan hingga fasilitas PSEL beroperasi, permohonan intervensi Presiden RI, serta ancaman mogok massal jika tuntutan tidak terpenuhi.

Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi Brahmanca, menegaskan bahwa armada swakelola telah berupaya melakukan pemilahan. Namun, mereka menghadapi kendala serius karena sampah organik yang telah dipilah tetap ditolak di berbagai tempat dengan alasan overload.

“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah tetap tidak bisa dibuang. Semua menolak, terus kami harus buang ke mana?” keluh Tedi di hadapan Gubernur.

Lobi Kilat ke Menteri LH

Merespons situasi tersebut, Gubernur Wayan Koster langsung melakukan komunikasi telepon dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di tengah jalannya rapat. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan demi menjaga kebersihan Bali sebagai destinasi dunia.

“Saya sudah menghubungi Pak Menteri, diizinkan dua kali seminggu untuk sampah organik (basah dan kering) masuk ke TPA Suwung. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Juli 2026,” ujar Koster.

Selain frekuensi pembuangan, disepakati pula perpanjangan jam operasional truk swakelola di TPA Suwung, yakni dari pukul 08.00 WITA hingga 20.00 WITA. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang truk sampah yang sering terjadi di lapangan. (Rls-Kab).

kabar Lainnya